Gelapkan 105 Sak Tepung Tapioka, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Hingga ke Lampung

Gelapkan 105 Sak Tepung Tapioka, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Hingga ke Lampung

Inhu, Catatanriau.com – Upaya menggelapkan muatan tepung tapioka sebanyak 105 sak berujung pada penangkapan tiga orang tersangka. Salah satu pelaku bahkan harus diburu hingga ke Lampung setelah polisi mengungkap dugaan rekayasa kehilangan barang dalam perjalanan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), setelah menerima laporan terkait hilangnya sebagian muatan tepung tapioka yang diangkut menggunakan truk trailer dari Dumai menuju Lampung.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (1/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28 Juli 2026 yang dibuat oleh karyawan PT Siba Surya.

Menurut hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut terjadi ketika tersangka MN alias Nahdirin, yang berprofesi sebagai sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ, mengangkut sebanyak 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.

Saat melintas di wilayah Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, tersangka diduga sengaja mengambil sebagian muatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Nahdirin kemudian menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di sekitar lokasi, untuk membantu menurunkan tepung sekaligus mencarikan pembeli.

Keduanya kemudian merobek terpal penutup bak truk dan menurunkan sebanyak 105 sak tepung tapioka di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli.

Barang tersebut selanjutnya dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100.000 per sak.

Dari transaksi tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp10,5 juta. Nahdirin kemudian memberikan Rp1 juta kepada Nelson sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan.

Untuk mengelabui pihak penerima barang, tersangka diduga telah menyiapkan skenario dengan mengaku bahwa sebagian muatan hilang akibat diserang perampok selama perjalanan.

Kekurangan Muatan Terungkap Saat Bongkar

Skenario tersebut akhirnya terbongkar ketika truk tiba di gudang penerima di Lampung pada Kamis, 23 Juli 2026.

Saat dilakukan proses bongkar muat, pihak penerima menemukan adanya kekurangan jumlah barang. Selain itu, kondisi terpal penutup truk juga menunjukkan adanya kerusakan yang diduga sengaja dibuat.

Akibat kejadian tersebut, pihak pengirim mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18.637.500.

Laporan kemudian dibuat ke kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Batang Gansal.

Penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos, bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH, langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan serta alat bukti terkait perkara tersebut.

Setelah mengantongi bukti yang cukup dan menetapkan tersangka, polisi bergerak mengejar Nahdirin yang diketahui telah berada di wilayah Lampung.

Selama kurang lebih tiga hari melakukan penelusuran, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Nahdirin.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan keterlibatannya dalam penggelapan 105 sak tepung tapioka tersebut.

Selain Nahdirin, polisi juga menetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang telah robek.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

Ia menekankan, jarak bukan menjadi penghalang bagi kepolisian dalam mengejar dan membawa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Berapa pun jarak yang harus ditempuh, pelaku tetap akan kami kejar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index