Inhil, Catatanriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta pembukaan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kedua perkara tersebut ditangani jajaran Polres Inhil setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Perkara pertama terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (Arno Ripa’i bin Sarmin), 58 tahun, warga Kelurahan Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, sebagai tersangka.
Kebakaran diketahui setelah anggota piket Polsek Keritang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan kebun. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lahan yang terbakar dengan luas sekitar 3 hektare.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, lahan yang terbakar diketahui merupakan lahan yang dikerjakan oleh AR.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dengan panjang masing-masing sekitar 16,5 sentimeter dan 9,5 sentimeter serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.
Modus yang dilakukan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Sementara motifnya untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan dan lahan jagung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 308 KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka Perambahan Kawasan Hutan
Sementara itu, dalam perkara kedua, Polres Inhil menangani tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa aktivitas perambahan atau pembukaan kawasan hutan.
Perkara tersebut terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan LS alias Larisman Sihombing, 50 tahun, seorang petani/pekebun yang berdomisili di wilayah tersebut, sebagai tersangka.
Kasus bermula ketika personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.
Pengecekan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi.
Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan steaking dengan luasan sekitar 8 hektare. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan status HPK.
Hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut dikerjakan oleh Larisman Sihombing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Status Larisman kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227.
Modus yang dilakukan tersangka yakni membawa alat berat jenis excavator ke dalam kawasan hutan. Sementara motifnya diduga untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit.
Atas perbuatannya, Larisman disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Polres Inhil mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas penggarapan di kawasan hutan tanpa izin.
Masyarakat juga diminta memastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli, mengerjakan, membuka, maupun menanaminya.
Kepolisian menegaskan penindakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun mengubah fungsi kawasan hutan secara melawan hukum.
Selain penindakan, aparat bersama instansi terkait juga terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli, pemantauan titik panas, sosialisasi, serta pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.***
Laporan : Supriadi