Siswa SMA di Kampar Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Hidung Korban Disebut Patah

Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15:46 WIB

Kampar, Catatanriau.com – Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial FA diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya yang juga masih berstatus pelajar di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Los Pasar Kampar, Kecamatan Kampar, pada Jumat (7/8/2026). Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, Shinta (35), ke Polsek Tambang.

Kepada wartawan, Ahad (9/8/2026), Shinta menceritakan bahwa saat kejadian anaknya sedang duduk bersama sejumlah teman di kawasan Los Pasar Kampar. Tidak lama kemudian, datang seorang kakak kelas berinisial J (16) bersama sejumlah orang yang disebut berjumlah sekitar 10 orang.

Menurut Shinta, dugaan penganiayaan bermula ketika J mendatangi FA dan mengajaknya berkelahi menggunakan bahasa Ocu Kampar.

"Pelaku berkata, 'Mo batumbuok mo,' artinya ayo bertumbuk atau berkelahi," ujar Shinta.

FA, kata Shinta, kemudian menjawab bahwa dirinya tidak pandai berkelahi.

"'Ndak pandai den batumbuok do, Bang,' begitu jawaban anak saya," katanya.

Namun, menurut Shinta, J kemudian diduga melayangkan pukulan berulang kali ke arah kepala FA.

"Anak saya dipukul berkali-kali di bagian kepala sampai memar. Kemudian hidung anak saya juga dipukul hingga patah," ungkapnya.

Shinta mengatakan, baik korban maupun terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA Negeri yang berada di wilayah Kecamatan Kampar.

Baru Kembali Sekolah Setelah Dua Tahun

Bagi Shinta, kejadian tersebut terasa semakin berat karena FA baru kembali bersekolah setelah sebelumnya sempat tidak mengenyam pendidikan selama kurang lebih dua tahun.

Menurut Shinta, FA mengalami bullying saat bersekolah di salah satu pondok pesantren pada 2024 lalu. Kondisi tersebut membuat anaknya berhenti sekolah dan keluarga harus berusaha keras untuk membujuknya agar kembali melanjutkan pendidikan.

"Anak saya baru masuk sekolah lagi setelah dua tahun tidak sekolah karena bullying di salah satu pondok pesantren. Kami sudah sangat bekerja keras agar dia mau kembali sekolah," tuturnya.

Ia pun menyayangkan ketika setelah kembali bersekolah, anaknya justru kembali mengalami dugaan kekerasan.

"Sangat saya sayangkan, setelah kami berusaha keras agar anak saya mau kembali sekolah, sekarang terjadi lagi kejadian seperti ini," katanya.

Keluarga Terduga Pelaku Disebut Belum Menjenguk

Shinta juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap keluarga terduga pelaku setelah kejadian tersebut.

Menurutnya, hingga Ahad (9/8/2026), belum ada pihak keluarga terduga pelaku yang datang menjenguk ataupun menanyakan kondisi FA.

"Sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada menanyakan keadaan ataupun menjenguk anak saya," ujar Shinta.

Sebagai orang tua, ia berharap setidaknya ada kepedulian terhadap kondisi anaknya yang masih berusia 15 tahun dan tengah menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya.

Sudah Dilaporkan ke Polsek Tambang

Shinta mengatakan pihak keluarga telah memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Tambang pada Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan tersebut diterima di Mapolsek Tambang pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.35 WIB.

Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shinta berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang. Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan karena masih anak di bawah umur kemudian persoalan ini dianggap selesai begitu saja," tegasnya.

Diatur dalam UU Perlindungan Anak

Dugaan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 80 mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana yang dapat berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Namun, karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih berusia anak, proses hukum juga harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dengan demikian, penanganan terhadap terduga pelaku nantinya akan disesuaikan dengan usia yang bersangkutan, hasil penyelidikan dan penyidikan, kondisi korban, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Shinta mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap kejadian tersebut tidak membuat anaknya kembali kehilangan keberanian untuk bersekolah.

"Saya hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan dan merasa aman untuk kembali sekolah. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat dia kembali takut untuk sekolah," tutupnya.

Catatan Redaksi: Kasus ini masih berupa dugaan dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Status hukum terduga pelaku serta pembuktian perkara sepenuhnya menunggu proses hukum. Identitas korban dan terduga pelaku yang masih berusia anak disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Nama sekolah, alamat, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas kedua anak tersebut juga tidak dicantumkan.***

Terkini