Digerebek Subuh, Jabut Nekat Lompat Jendela, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Air Jernih

Jumat, 24 Juli 2026 | 08:41:45 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Upaya FR alias Jabut (47) menghindari kejaran aparat kepolisian berakhir sia-sia. Saat rumahnya di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, digerebek personel Polsek Rengat Barat pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku nekat melompat melalui jendela samping rumah untuk melarikan diri. Namun, seluruh akses keluar telah dikepung polisi sehingga ia berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Air Jernih.

"Informasi itu kami terima pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., melaporkan kepada Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH, kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Aiptu Misran.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim sudah berada di sekitar lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih lima jam. Setelah memastikan situasi aman, petugas bergerak melakukan penggerebekan.

Saat petugas memasuki area rumah, FR alias Jabut berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela samping. Namun upaya tersebut telah diantisipasi karena personel telah mengepung seluruh sisi rumah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Usai menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang berisi:

- Lima bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,66 gram.
- Setengah butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dan hijau dengan berat kotor 0,37 gram.
- Dua pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
- Satu pak plastik pembungkus kosong.
- Satu unit telepon genggam berwarna biru.

Di hadapan petugas, FR alias Jabut mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku narkotika itu disimpan untuk diperjualbelikan dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai maupun mengedarkannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang diterapkan dalam proses penyidikan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Inhu.

"Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Aiptu Misran menyampaikan pesan Kapolres.***

Terkini