Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa lima unit outdoor AC milik Toko Miniso Air Molek yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 30 Juni 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/35/VI/2026/SPKT/Polsek Pasir Penyu/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau yang diterima pada 20 Juni 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor, D.P., mendapat telepon dari salah seorang karyawan toko yang memberitahukan bahwa mesin outdoor AC yang terpasang di dinding bangunan telah hilang.
Setibanya di lokasi, pelapor memastikan bahwa lima unit outdoor AC merek Gree sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian materi sebesar Rp12,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasir Penyu.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian yang mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan salah satu terduga pelaku. Berbekal petunjuk tersebut, anggota kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.P.S. di sebuah rumah di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu," ujar Kompol Novia Indra, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolsek, S.P.S. mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial J.S. dan A.A.P.. Ketiganya kemudian diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tangga kayu, parang, egrek, kunci pas ukuran 12-13, palu, obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik juga telah memeriksa para saksi, menerima barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.***