Siak, Catatanriau.com – Polres Siak resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat ujian praktek sains yang menewaskan seorang siswa SMP di Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan bahwa IP dijerat hukum karena unsur kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Yang bersangkutan mengetahui potensi bahaya dari proyek tersebut, namun tetap memberikan izin untuk dipraktikkan,” tegas Kapolres.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak.
Saat itu, sekolah tengah menggelar kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA. Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan proyek berupa senapan rakitan berbasis teknologi 3D printer.
Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjaga jarak. Namun nahas, saat percobaan dilakukan, senapan rakitan tersebut justru meledak.
Ledakan keras menghamburkan serpihan material ke berbagai arah, termasuk ke dinding aula dan area sekitar. Pecahan tersebut mengenai wajah dan kepala korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka IP, sebagai guru pembimbing, telah mengetahui detail proyek tersebut, termasuk bahan dan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ledakan.
Meski demikian, tersangka tetap mengizinkan percobaan dilakukan tanpa pengamanan memadai.
“Korban sudah memaparkan cara kerja alat dan bahan yang digunakan. Tersangka juga memahami risikonya, namun tetap memberikan izin,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri dari siswa, tenaga pengajar, hingga dokter forensik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya, Unit printer 3D dan perangkat pendukung, Pecahan senapan rakitan hasil cetak 3D, Besi pipa dan puluhan butir besi bulat, Serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga sebagai pemicu ledakan.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan trauma healing bagi siswa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V,” pungkas Kapolres.***