Diduga Cabuli Murid di Dalam Kelas, Oknum Guru Ini Digelandang Ke Polsek Minas

Senin, 06 April 2026 | 18:03:37 WIB

Siak, Catatanriau.com – Personel Unit Reskrim Polsek Minas berhasil meringankan keresahan warga dengan menangkap seorang oknum guru berinisial AR (36). Tersangka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur di lingkungan sekolah.

Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

Awal Mula Terungkapnya Aksi Bejat
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, AP (35), melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, sebut saja Bunga (7), ke Mapolsek Minas pada Sabtu (04/04/2026).

Kecurigaan bermula pada Kamis (02/04), saat AR mengantar korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Seorang tetangga yang mengetahui rekam jejak mencurigakan pelaku di wilayah lain segera memberi tahu orang tua korban.

"Setelah mendapat informasi dari saksi, orang tua korban kemudian membujuk anaknya untuk bercerita. Bak disambar petir, korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung," ujar Kompol Syahrizal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AR diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk mendekati korban. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di salah satu ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Minas.

"Pelaku diduga mencium dan meraba bagian sensitif korban. Mirisnya, perbuatan ini dilakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar," tambah Kapolsek.

Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk bertindak. Di bawah arahan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H., tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Perawang.

"Tersangka AR berhasil kami amankan pada Minggu sore (05/04) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol Syahrizal.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu set seragam olahraga sekolah warna ungu, satu set seragam Pramuka lengkap serta pakaian dalam korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat diperberat.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini diproses secara maksimal demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tutup Kompol Syahrizal.

Saat ini, pihak kepolisian juga fokus pada pendampingan psikis korban untuk memulihkan trauma yang dialami akibat kejadian memilukan tersebut.***

Terkini