Gelap Dini Hari di Mengkapan, Satpolairud Polres Siak Gagalkan Aksi Ilegal Logging

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48:59 WIB

Siak, Catatanriau.com — Keheningan dini hari di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mendadak terpecah. Sebuah operasi senyap yang digelar jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Siak berhasil membongkar praktik dugaan ilegal logging yang merusak hutan dan mengancam ekosistem perairan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu di wilayah perairan Mengkapan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Atas perintah Kasat Polairud Polres Siak, AKP Irva Donny, S.H., tim yang dipimpin Kanit Gakkum IPTU Muhammad Suwanto, S.H. bersama personel Satpolairud melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa identitas tengah melakukan pembongkaran kayu olahan di tepian perairan.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, menyadari kehadiran petugas, satu orang pelaku berhasil melarikan diri ke arah darat memanfaatkan kondisi gelap, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan awal, CB tidak mampu menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas kayu olahan yang diangkutnya.

Petugas kemudian mengamankan kapal motor beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Markas Komando Satpolairud Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan di sektor kehutanan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ilegal logging. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hutan kita. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi dan kami harapkan terus berlanjut,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H. menambahkan bahwa pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus diperketat, khususnya di kawasan Sungai Apit dan sekitarnya.

“Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat. Ke depan, patroli akan kami tingkatkan untuk mencegah terulangnya praktik ilegal logging maupun tindak kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, penyidik Satpolairud Polres Siak masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri, memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.***

Terkini