Kapolsek Sungai Sembilan Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Batu Teritip

Minggu, 01 Februari 2026 | 20:44:03 WIB

Dumai, Catatanriau.com – Kepolisian Sektor Sungai Sembilan berhasil mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kampung Senepis Kecil, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial JR (65) diamankan setelah mengakui telah membakar lahan miliknya seluas satu hektare.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari pemantauan titik api melalui Aplikasi DLK.

“Pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima informasi adanya titik api yang termonitor melalui Aplikasi DLK. Saya bersama tiga personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPTU Apriadi, kepada wartawan, Ahad (01/02/2026).

Setelah menempuh perjalanan, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Sungai Sembilan beserta personel tiba di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip. Di lokasi tersebut, petugas menemukan titik api dan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pelaku berinisial JR. Yang bersangkutan mengakui bahwa lahan yang terbakar seluas satu hektare tersebut adalah miliknya dan dibakar dengan menggunakan mancis,” ungkapnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Dumai untuk pendalaman dan penyidikan lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Apriadi kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Jika melihat adanya kebakaran, segera laporkan ke Polsek Sungai Sembilan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan maupun lahan, serta menghindari praktik membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolsek Sungai Sembilan menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda antara Rp7,5 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan kelalaian yang menyebabkan kebakaran juga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Kapolsek Sungai Sembilan juga mendorong penerapan langkah-langkah mitigasi karhutla, antara lain pengelolaan vegetasi untuk mengurangi bahan bakar alami yang mudah terbakar serta manajemen air guna menjaga kelembapan lahan gambut dan daerah rawan kekeringan.

“Pencegahan adalah kunci. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas IPTU Apriadi.***

Terkini