Terduga Bandar Shabu Dibekuk di Depan Apotek, Polisi Ungkap Jaringan di Koto Gasib

Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:58:09 WIB

Siak, Catatanriau.com — Aksi cepat jajaran Polsek Koto Gasib kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis shabu berhasil dibekuk polisi saat berada di depan sebuah apotek di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat sore (23/1/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Saat petugas mendekat, pelaku yang diketahui berinisial K (49) sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah lipatan uang ke belakang tubuhnya.

Namun, upaya tersebut gagal. Dari lipatan uang itu, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Kapolsek Koto Gasib, IPTU Suhardiyanto, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku terpantau mencurigakan. Ketika diamankan, ia sempat membuang barang bukti, namun berhasil kami temukan,” ujar IPTU Suhardiyanto.

Selain shabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 ribu, satu unit sepeda motor CB 150 R, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perannya sebagai bandar sekaligus perantara dan menyebut seorang pemasok berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk memperkuat dugaan keterlibatan, petugas melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, K dinyatakan positif Methamphetamine.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polres Siak dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok shabu yang telah ditetapkan sebagai DPO.***

Terkini