Siak, Catatanriau.com – Kejahatan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Siak. Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban dugaan pencabulan setelah diiming-imingi es krim oleh seorang pria dewasa. Pelaku berinisial DKS (25) kini telah diamankan jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion, Kecamatan Lubuk Dalam. Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga, merupakan siswi sekolah dasar.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Upaya pengejaran pun membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Selain fokus pada proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban, khususnya dari sisi psikologis.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban. Hal ini penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat kejadian tersebut,” jelas IPTU Marhengky.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan menjadwalkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan dan pemulihan psikologis. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas AKBP Sepuh Ade.
Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.***