Gebrakan Perdana Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar: Perang Terhadap Narkoba Langsung Dimulai

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01:49 WIB

Siak, Catatanriau.com – Komitmen tegas dalam memberantas narkotika langsung ditunjukkan Kapolres Siak yang baru, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. Baru beberapa hari menjabat, dua kasus besar peredaran narkoba berhasil diungkap jajaran Polres Siak secara beruntun, menandai dimulainya perang terbuka terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026). Ini menjadi pengungkapan perdana sejak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Siak.

Konferensi pers dihadiri langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti solidnya sinergi antara Satres Narkoba dan Polsek jajaran dalam memerangi kejahatan narkotika.

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, 201 Gram Sabu Diamankan

Perkara pertama berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Siak di bawah kendali AKP Benny Afriandi Siregar yang baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Riau.

Seorang kurir berinisial ED (44) diamankan di wilayah Kecamatan Kandis. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 201,80 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ED diperintah oleh seorang bandar berinisial RD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke wilayah Riau.

Polsek Lubuk Dalam Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Sialang Baru

Sementara itu, perkara kedua diungkap Polsek Lubuk Dalam. Dua pelaku peredaran sabu, masing-masing berinisial SD (25) dan RA (22), diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.

Polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram, berikut sejumlah alat hisap narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tegaskan: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba di Siak

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan langkah awal dalam masa kepemimpinannya dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku narkotika.

“Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya dilantik sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Waspadalah, kami akan bertindak tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan narkotika dalam jumlah besar berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

“Ratusan gram sabu yang berhasil kita amankan berarti ribuan generasi bangsa terselamatkan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya nyata menjaga masa depan generasi muda,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba: Ini Baru Permulaan

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, sesuai arahan langsung Kapolres Siak.

“Bapak Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh jajaran. Satres Narkoba tidak bisa bekerja sendiri. Pengungkapan beruntun ini adalah bukti solidnya kerja sama dengan Polsek jajaran serta dukungan aktif masyarakat,” ujarnya.

AKP Benny menegaskan, pengungkapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah berkelanjutan Polres Siak dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka ED (44) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara dua tersangka dari perkara Polsek Lubuk Dalam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya Kabupaten Siak yang bersih dari narkoba.***

Terkini