Polda Riau Musnahkan Sabu Hampir 30 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Senin, 12 Januari 2026 | 14:42:46 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi senilai Rp43,9 miliar dimusnahkan pada Senin (12/1/2026). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai hingga benar-benar tidak dapat digunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil dari tiga pengungkapan besar yang dilakukan sepanjang Desember 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.

“Dari tiga pengungkapan itu, kami mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti sabu seberat 29,87 kilogram dan 46.783 butir ekstasi,” ujar Putu Yudha kepada awak media.

Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar, yang menerima narkotika dari dua wilayah di Riau, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Untuk setiap kali pengantaran, para kurir diketahui menerima upah antara Rp20 juta hingga Rp60 juta, tergantung jarak dan risiko pengiriman.

“Narkotika ini rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi dan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putu Yudha menyebutkan bahwa pengendalian jaringan ini dilakukan oleh pihak dari negara tetangga, serta sebagian lainnya dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Dalam salah satu kasus, seorang tersangka diketahui menjemput sabu di Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru, sebelum akhirnya diserahkan kepada penerima lain yang bertugas membawa barang tersebut ke Jambi.

“Salah satu pengendali jaringan diketahui berada di Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi. Sementara pengendali dari luar negeri masih kami dalami dan identifikasi,” tegas Putu Yudha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Saat ini penyidik masih mendalami isi telepon genggam para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.***

Terkini