Pekanbaru, Catatanriau.com — Propam Polresta Pekanbaru menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat anggota Polri terkait penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan bilyet deposito milik nasabah Bank BPR Fianka Rezalina Fatma atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy.
Sidang disiplin digelar terbuka di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Selasa (18/11/25), dipimpin Kompol Kamsir, S.H., didampingi Kompol Ikwan W. dan Iptu Yudi Antoni. Iptu Desmawati, S.H. bertindak sebagai sekretaris sidang, sementara penuntut diwakili Iptu Julihariadi.
Diduga Terbitkan Surat Kehilangan Tanpa Kuasa Pemilik Deposito
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, keempat anggota—Aipda Iswahyudi, Aiptu Rina Hutagaol, Aipda Rahman Wiradinata, S.H., serta Aiptu Bambang Siswanto, S.H.—dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan saat menerbitkan surat kehilangan bilyet deposito.
Faktanya, pemilik deposito, Bie Hoi dan Halim Hilmy, menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepada pihak mana pun untuk mengurus laporan kehilangan tersebut.
Putusan Sidang Disiplin
Kompol Kamsir menyampaikan bahwa keempat personel terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Untuk Aipda Iswahyudi, sidang menjatuhkan sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan pendidikan selama enam bulan
Tiga anggota lainnya—Aiptu Rina Hutagaol, Aipda Rahman Wiradinata, S.H., dan Aiptu Bambang Siswanto, S.H.—mendapat putusan serupa, yakni:
- Teguran tertulis
- Penundaan pendidikan enam bulan
Korban Harap Sidang Menjadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Lain
Usai sidang, Bie Hoi menyatakan apresiasinya atas langkah Propam.
“Sebagai korban yang kehilangan deposito bernilai miliaran rupiah, kami berharap putusan ini menjadi pintu masuk mengungkap perkara lainnya. Terima kasih kepada Propam Polresta Pekanbaru yang telah menyelenggarakan sidang ini,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Beri Keadilan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, S.H., M.H., menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan.
“Putusan ini belum memberi keadilan bagi klien kami. Surat kehilangan dikeluarkan begitu mudah, dan kemudian digunakan pihak tertentu yang merugikan klien kami,” tegasnya.
Jetro juga menyoroti pengakuan Iswahyudi di persidangan yang menyebut dirinya diminta seseorang berinisial H untuk membantu pengurusan surat kehilangan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tambah Jetro.(Rls).