Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

Senin, 05 Mei 2025 | 12:18:31 WIB
Ketua MK, Suhartoyo

Jakarta, Catatanriau.com - Drama sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dengan mantap, mengakhiri spekulasi dan ketidakpastian yang sempat menyelimuti tahapan Pilkada Siak.

Dengan ditolaknya gugatan bernomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, jalan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Afni Zulkifli dan Syamsurizal, untuk segera dilantik sebagai pemimpin baru Kabupaten Siak semakin terbuka lebar. Kemenangan mereka dalam PSU yang digelar sebelumnya kini diperkuat oleh keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ketidaksesuaian pemohon dengan persyaratan pengajuan sengketa Pilkada. MK berpendapat bahwa gugatan seharusnya diajukan oleh pasangan calon secara utuh. Namun, dalam perkara ini, permohonan hanya diajukan oleh calon wakil bupati, Sugianto, tanpa melibatkan calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, dalam penyampaiannya juga menyinggung pokok perkara lain yang diangkat oleh pemohon, yaitu terkait isu dugaan masa jabatan dua periode yang dituduhkan kepada calon bupati nomor urut 3, Alfedri. Mahkamah berpandangan bahwa isu krusial semacam ini seharusnya diungkapkan sejak awal, yakni pada saat sengketa hasil pemungutan suara tahap pertama diajukan, bukan setelah PSU dilaksanakan.

"Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan 'kondisi/kejadian khusus', seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang," tegas Hakim Daniel.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi terkait isu masa jabatan Alfedri dalam sidang MK pada Selasa (29/4/2025). KPU menjelaskan bahwa Alfedri memang pernah menjabat sebagai Bupati Siak pada periode 2016-2021. Namun, masa jabatannya baru dimulai pada 20 Februari 2019 dan berakhir pada 20 Juni 2021, sehingga total masa baktinya adalah 2 tahun 3 bulan 28 hari. Durasi ini kurang dari setengah masa jabatan bupati secara penuh, sehingga tidak memenuhi kriteria dua periode sebagaimana yang dipermasalahkan.

Keputusan MK ini menjadi babak akhir yang menentukan dalam rangkaian Pilkada Siak yang sempat diwarnai PSU. Dengan ditolaknya gugatan, masyarakat Siak kini dapat menatap ke depan dengan kepastian kepemimpinan yang baru. Pasangan Afni Zulkifli dan Syamsurizal kini tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi untuk mengemban amanah rakyat dan memajukan Kabupaten Siak.***

Laporan : Idris Harahap

Terkini