Pencemaran Lingkungan Oleh PT SKA Mengundang Kemarahan Warga

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:10:50 WIB

Rohul, Catatanriau.com | Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (SKA) yang baru beberapa bulan beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu telah membuat ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Pasalnya, limbah dari PKS milik PT SKA mulai mencemari lingkungan sekitarnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Michael Predly S, pencemaran ini sudah terjadi dua kali dengan limbah yang merembes ke lahan warga di sekitar perusahaan.

"Puncak dari pencemaran limbah PT SKA terjadi pada tanggal 23 Januari 2024, yang mengakibatkan banyak ikan mati di aliran sungai," ujarnya.

Predly juga menyatakan bahwa pihak perusahaan sudah sering kali diingatkan terkait masalah limbah ini, namun tidak ada respons atau tindakan yang diambil.

"Debit aliran sungai yang tercampur dengan limbah perusahaan semakin tinggi, menyebabkan gagal panen dan banjir di lahan pinggiran sungai, ini sudah ketiga kalinya kami tidak bisa panen," tambahnya.

Dalam upaya penanganan masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan ekspos lapangan yang dihadiri oleh Manager PT SKA, Sunardi pada tanggal 16 Februari 2024. DLH memberikan rekomendasi kepada PT SKA untuk segera memperbaiki saluran kolam limbah Lidih Tangkos yang ada.

Namun, dari pantauan langsung awak media, tidak terlihat adanya perbaikan yang dilakukan oleh PT SKA. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian pihak perusahaan terhadap masalah lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar.

Ridho, yang menjabat sebagai Humas PT SKA, sebelumnya mengklaim bahwa perbaikan telah dilakukan. Namun, setelah ditinjau lebih lanjut, rembesan air Lidih Tangkos masih belum ditangani dengan baik.

Warga, seperti Jon Sembiring, mengecam PT SKA atas pelanggaran yang dilakukan dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius.

"Kami berharap agar pihak terkait dapat menegur PT SKA agar mematuhi aturan yang berlaku di negara ini," ucapnya. Kamis (22/02/2024).

Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT SKA telah menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.

"Masalah ini memerlukan tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan itu sendiri, untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat bagi semua pihak yang terlibat," pungkas Jhon mengakhiri.

Diperoleh informasi bahwa PT SKA tidak memiliki lahan kebun sawit di daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dikelola sendiri, melainkan mengandalkan hasil buah sawit dari kebun milik masyarakat.***

Laporan : E.S.Nst

Terkini