Agus Hariyanto Selaku komesioner KPUD Siak Saat Diwawancarai oleh Awak Media Di Kantor KPUD Siak

Perkuat Alat Bukti, KPUD Siak Bongkar Kotak Suara Dan Kirim Beberapa Teli dan DA 1 Berhologram Ke MK

Senin, 17 Juni 2019 - 22:06:04 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM-  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak melakukan pembongkaran kotak suara DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 Untuk Wilayah Dapil Siak 3 dan 4. Pembongkaran ini pun dilakukan di kantor KPUD Siak dan disaksikan oleh beberapa kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sebagai penggugat khusus untuk Dapil Siak 3 beserta beberapa Pengurus partai Lainnya.

 


"Ini untuk melengkapi arsip yang diajukan oleh partai Nasdem, jadi ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka meminta klarifikasi karena ada perselisihan suara menurut versi mereka," kata Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Siak, Agus Haryanto kepada Wartawan, Senin (17/6/2019) di kantor KPUD Siak.

 


Lanjut Agus, pihaknya juga menyiapkan alat bukti yang sudah dipegang, yaitu DA A1 dari masing-masing desa dan TPS yang dipertanyakan oleh penuntut yakni Partai Nasdem di Dapil Siak 3 dan Partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) Untuk Wilayah Dapil Siak 4.

 


Menurutnya, alat bukti akan dilipatgandakan sesuai permintaan mereka sebanyak lima belas dan akan dilegislasi di kantor pos lalu dikirim ke provinsi kemudian ke Jakarta Untuk kemudian di teruskan Ke Mahkamah Konstitusi  (MK) yang bertujuan untuk digunakan sebagai data pembanding pada saat sidang di gelar di Mahkamah Konstitusi nantinya.

 


"Itu kotak kita buka karena ada surat permintaan nomor 877/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 dari MK. Itu berkenan dengan menyiapkan alat bukti yang bersengketa. Jadi selain jawaban kita juga siapkan alat bukti," tutup Agus.(*)


Laporan : Idris Harahap 

Editor.     : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex