Demi kebenaran dan keadilan, Jhon L Situmorang SH MH memberi ulasan Putusan prapid yang dibacakan hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022

Catatan II Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS, Berikut Ini Hasilnya

Ahad, 01 Mei 2022 - 09:01:31 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Berbeda pendapat bukan berarti bermusuhan, sependapat bukan karena sependapatan, janganlah karena mengatakan kebenaran maka kita harus membenci orang mengatakan kebenaran itu sendiri hanya karena terganggu kepentingan kita. Hal ini untuk menelisik Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon,  sangat tidak berlandaskan hukum bahkan terkesan ada keberpihakan dan tidak independen untuk memutuskan perkara hingga  menyakiti para pencari keadilan. Demikian ulasan  John L Situmorang SH MH, Ahad (01/05/2022). 

Ulasan Jhon untuk Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan. "Saya akan melakukan Catata kedua, kalau saya melakukan ulasan ini bukan karena didasari oleh kebencian tetapi didasari cinta kasih dan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara ini," ungkapnya.

Ulasan kedua atau menjadi Catatan II media ini Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022.
Setelah membaca putusan No. 1/Pid.Pra/2022/PN. Plw tanggal 25 April 2022,  maka kesimpulan sementara bahwa hakim patut diduga telah berpihak kepada Termohon. Hakim mengesampingkan fakta persidangan dan selalu berpihak kepada termohon," bebernya.

"Adapun yang menjadi alasan  adalah sebagai berikut:
1. Hakim telah mengesampingkan dalil pemohon dan fakta persidangan, diantaranya, bahwa, Termohon tidak memperlihatkan surat tugas pada saat melakukan penyitaan.  Hal ini dibenarkan tiga orang saksi fakta  yang dihadirkan pemohon dalam persidangan. Fakta ini dikesampingkan hakim.

2. Pada saat melakukan penangkapan, termohon tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, sebagaimana pasal 18 KUHAP, hal  ini dikuatkan dua (2) orang saksi fakta. Ini juga dikesampingkan hakim.

3. Dasar penetapan tersangka JS tanggal 03 Maret 2022 adalah, keterangan ahli pidana, Dr. Muckhlis S, H., M.H,.  Padahal saksi ahli baru diminta keterangan tanggal 11 April 2022, sebagaimana bukti T-24, fakta ini juga dikesampingkan hakim, padahal ini menjadi poin penting karena termohon telah memasukan keterangan palsu 

4. Surat Penetapan tersangka kepada PH JS pada tanggal 03 Maret 2022, sudah dijelaskan PH bahwa itu diterima PH tanggal 8 Maret 2022 dan tidak dibantah termohon, karena Surat Kuasa Pemohon kepada PH pada tanggal 7 Maret 2022. Jadi bagaimana mungkin menerima surat penetapan tersangka tanggal 03 Maret 2022,  namun ini pun dikesampingkan hakim;

5. Surat Penangkapan diserahkan termohon kepada keluarga pemohon pada tanggal 04 Maret 2022, ini juga dikesampingkan hakim. Sepertinya hakim, pokok oke saja, apa kata termohon semua dibenarkan hakim.

Padahal dilakukannya Prapid justru agar hakim berpendapat terhadap dalil pemohon dan termohon serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berimbang dan hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara.

Jika membaca putusan ini, sangat terlihat hakim ada keberpihakan karena semua fakta-fakta yang dianggap hakim merugikan termohon, tak satupun diungkap hakim menjadi dasar pertimbangan, namun justru sebaliknya kebenaran milik pemohon selalu dikesampingkan hakim dan dianggap tidak memiliki nilai kebenaran.

Jika demikian yang terjadi, dikemudian hari, akan ada keputus -asaan pemohon atau pencari keadilan untuk mencari Keadilan dan Kebenaran di Pengadilan  Negeri Pelalawan yang diisi oleh para wakil Tuhan yang diharapkan memutus perkara yang seadil-adilanya. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex