Sidang Prapid Penambangan Illegal pada Jumat 22 April 2022 di PN Pelalawan, Pemohon dan Termohon beda pendapat Tidak Prosedural dan Sesuai SOP

Sidang Prapid Kesimpulan Selesai, Menunggu Putusan Hakim Siapa Berbohong

Jumat, 22 April 2022 - 23:50:20 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sidang Praperadilan Pidana (prapid) kasus perkara penambangan illegal  (tanah urug) tidak berizin tersangka  JS (52) sebagai pemohon dan Polres Pelalawan sebagai termohon pada hari kelima dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak, Jumat (22/02/2022) dipimpin hakim  tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH Pengadilan Negeri Pelalawan telah selesai.

Pemohon dan termohon beda pendapat pada kesimpulan mereka yaitu Tidak Prosedural dan Sesuai SOP. Senin 25 April 2022 di agendakan sidang putusan. Ini menjadi penantian jawaban siapa yang berbohong. Putusan hakim menentukan siapa sebenarnya yang berbohong antara pemohon dan termohon.

Pada sidang kesimpulan siang tadi, Pemohon JS sebagai tersangka yang diwakili kuasa hukumnya John L Situmorang SH dan Mangembang Hutasoit SH membacakan kesimpulan yang intinya mengatakan penyitaan dan penangkapan yang tidak sah karena berbagai dalilnya.

Penyidik Tidak memperlihatkan identitas, surat tugas, serta surat penangkapan, konsekuensinya penangkapan tidak sah. 

Termohon melakukan penyitaan alat berat dan satu unit truk petugas juga tidak memperlihatkan surat tugasnya dan tidak memberikan bukti berita acara penyitaan kepada pemohon.  Penyidik juga menjadikan keterangan bukti T-24 ahli Yossi Safitri dan Dr Mukhlis R SH MH sebagai landasan atau dasar penetapan tersangka Pemohon, padahal ahli baru diminta keterangannya pada tanggal 11 April 2022. Dan termohon saat sidang tidak menghadirkan saksi ahli untuk di konfirmasi. Sangat terang tindakan penyidik tidak prosedural dan tidak tertib administratif.

Sementara Termohon yang dihadiri tiga orang anggota Satreskrim Polres Pelalawan tetap pada kesimpulannya penangkapan dan penyitaan sesuai SOP , Penyitaan juga mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Tim Satreskrim Polres Pelalawan atau termohon menolak dan membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya . Terkait penetapan tersangka , Polres Pelalawan menyampaikan jika penangkapan dan penetapan JS sebagai tersangka kasus penambangan tanah urug ilegal sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH setelah mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon berbeda pendapat, mengatakan akan memberi keputusan pada Sidang  Senin 25 April 2022. EP


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex