Hari Kedua Sidang Prapid perkara penambangan tanah urug tidak berizin tersangka JS (52) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (19/04/2022).

Hari Kedua Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Polres Bantah Gugatan Tersangka JS Dan Replik

Selasa, 19 April 2022 - 19:18:44 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Hari Kedua Sidang lanjutan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan  kasus atau perkara penambangan tanah urug tidak berizin Jannes Situmorang alias JS (52) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (19/4/2022). Sidang jawaban Polres selaku termohon membantah gugatan pemohon JS melalui kuasa hukumnya John L Situmorang & Partners yang dibalas replik.

Sidang Prapid dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH. Tersangka diwakili penasehat hukumnya John L Situmorang dengan rekannya sebagai pemohon. Sedangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dihadiri tiga orang personil sebagai termohon.

Sidang jawaban Polres sebagai termohon menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakan oleh pemohon, kecuali dengan tegas dan jelas diakui oleh termohon. Termohon melakukan penyidikan 11 Januari 2022 karena ada laporan masyarakat.  Laporan tentang dugaan kegiatan pertambangan berupa pengerukan tanah tanpa izin.

Pada 15 Januari 2022, Termohon menemukan kegiatan pertambangan pengerukan tanah tanpa izin. Dengan satu alat ekscavator merek Hyundai  210 C, dan mobil colt diesel  BM 9290 DG. Pada hari itu dibuat serah terima barang bukti terhadap yang menguasai alat itu. Pada tanggal 16 Januari 2022 termohon membuat surat laporan penyelidikan  meningkatkan ke penyidikan. Selanjutnya 3 Maret 2022 JS ditetapkan tersangka.

Pada intinya, Tim Satreskrim Polres Pelalawan atau termohon membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS melalui kuasa hukumnya . Terkait penetapan tersangka , Polres Pelalawan menyampaikan jika penangkapan dan penetapan JS sebagai tersangka kasus penambangan tanah urug ilegal sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
Sidang Replik yang dibacakan kuasa hukum pemohon JS, oleh kuasa hukumnya Jhon L Situmorang & Mangembang Hutasoit SH, mengatakan penangkapan dan penyitaan tidak prosedural oleh termohon adalah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami telah membuat replik menyatakan termohon  telah melakukan perampasan terhadap milik pemohon. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan ( serah terima barang bukti) pada 15 Januari 2022. Sementara surat perintah penyidikan  terbit 16 Januari 2022. Dan hal itu akan ditanggapi dalam sidang lanjutan pada sidang pembuktian," ujarnya secara bersama. ****


E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex