Ilustrasi Rangkap Jabatan

Oknum Staf Puskesmas Kandis Rangkap Jabatan Wartawan, Dinas Kesehatan Siak Diduga Sungkan Bersikap

Ahad, 06 Maret 2022 - 18:31:42 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Dengan majunya perkembangan informasi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif yang hingga saat ini masih terkesan dibiarkan. Apalah lagi, sipenyiar informasi dalam hal ini berprofesi ganda, dikhawatirkan yang bersangkutan tidak dapat seprofesional mungkin melaksanakan tugas dan kewajibannya sendiri. Puskemas Kandis, yang dikepalai oleh dr Lin Cahyadi, diketahui miliki staf yang juga berprofesi sebagai wartawan, berinsial IK SH.

 

Hal ini sendiri mengundang pertanyaan dari beberapa warga Kecamatan Kandis sebagai berikut.

 

"Gelarnya Sarjana Hukum tapi kenapa dia bisa jadi Mantri di Pustu Kampung Adat Bekalar," keluh warga sekitar yang ingin dikenal sebagai Nurat.

 

Pertanyaan senada juga muncul dari warga lainnya, dengan nada merasa hak dan tanggung jawab oleh Mantri dimaksud tidak pernah dipenuhi.

 

"Saya warga sekitar Pak, tapi setiap kami ingin memeriksakan kesehatan kami, Mantri yang bertugas tidak pernah ada. IK kata orang-orang inisialnya, saya sendiri nyaris jarang menemukan kondisi pustu terbuka akan pintunya baik pada jam kerja apalagi diwaktu sore hari hingga malam," ungkap Ibu Nurmawan, Warga Kampung Adat Bekalar, Sabtu, (06/03/2022).

 

Menyikapi informasi yang beredar awak media ini kemudian mencoba konfirmasi pada Dinas Kesehatan baik dr Tony selaku Kadis Kesehatan juga pada dr Iin Cahyadi selaku Kapus Puskesmas Kandis, apalagi informasi yang ada berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 36 tahun 2014, namun hingga artikel ini terbit tidak mendapatkan respon positif.

 

Ketua PWI Siak, wiwik yang juga dikenal aktif menulis di Media Cetak Riau pos, tidak setuju bilamana ada oknum wartawan yang merangkap jabatan, di khawatirkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara profesional.

 

"Tugas Mantri dah terikat dengan perjanjian atau sumpah sebagai tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas. Poin-poin yang mengatur tentu ada. Intinya mereka gak boleh memegang rangkap jabatan, karena dalam Dinas Kesehatan juga ada aturannya. Kalau kita kaji seharusnya tidak dibenarkan karena wartawan merupakan pekerjaan profesi," tegas Wiwik Widianingsih, Ketua PWI Siak.

 

IK SH sendiri hingga artikel ini terbit belum dapat dikonfirmasi. Atas kejadian ini tentunya besar harapan dari warga agar pihak terkait dapat menyikapi dengan tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.***


Penulis : Puji Efendi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex