Rasa bahagia dirasakan Harijo (56) dan Atiti (55) sama sama pensiun dari Buruh harian lepas (BHL) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam mendapat pesango 65 juta Rupiah

Bahagia Buruh, Harijo dan Atiti Dapat Pesangon Dibantu SBSI

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:03:41 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Rasa bahagia dirasakan Harijo (56) dan Atiti (55) sama sama pensiun dari Buruh harian lepas (BHL) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam. Akhirnya perjuangannya mendapatkan pesangon yang dibantu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Kormaida Siboro SH berhasil. Harijo dan Atiti mendapat pesangon 65 juta Rupiah. Rasa bahagianya disampaikan Harijo dan Atiti pada Rabu (26/01/2022) di Pangkalan Kerinci.

 

"Saya dan istri telah bekerja di PT MUP sejak tahun 2002 sebagai buruh harian lepas di PT MUP Langgam. Tahun ini kami resmi pensiun dan akan pulang kampung ke Madura. 19 tahun bekerja di PT MUP," ungkap Harijo didampingi Atiti istrinya.

 

Dikatakannya memasuki masa  pensiun, PT MUP menawarkan uang pesangan untuk saya 20 juta rupiah dan Atiti istri saya sebagai BHL perawatan di tawarkan 15 juta rupiah.   Akhirnya kami di bantu SBSI pimpinan Kormaida Siboro ke Disnaker Pelalawan. Di Disnaker disepakati pesangon saya 35 juta rupiah dan Atiti 30 juta rupiah.

 

Harijo bekerja sebagai Marbot atau Gharim di Mesjid Babul Jannah  Kebun KPR PT MUP Afdeling Satu Langgam.   Atiti istri Harijo sebagai bekerja perawatan kebun sama sama bekerja sejak tahun 2002. Saat ini sudah dapat pesangon dan berterima kasih kepada perusahaan dan SBSI.

 

"Terima kasih kepada PT MUP yang telah memakai kami sebagai buruh selama ini.  Terima kasih ke organisasi SBSI pimpinan Kormaida Siboro. 4 tahun menjadi anggota SBSI , Saat ini terasa sebagai anggota  mengalami masalah tetap dipeejuangkan. Berharap agar kawan kawan buruh atau karyawan ikut organisasi buruh atau SBSI.Sehingga sewaktu ada kendala dapat terbantu," ujar Harijo.

 

Kormaida Siboro SH Ketua SBSI  Kabupaten Pelalawan didampingi Harijo menyampaikan Terus berjuang dalam   membela buruh di Kabupaten Pelalawan. Soal pesangon merupakan kewajiban perusahaan dan hak karyawan atau buruh.  Pesangon yang diberikan  tidak sesuai hak buruh, SBSI siap membantu pada anggotanya.

 

"Sebenarnya PT MUP pada hari ini belum maksimal melaksanakan kewajibannnya sebagai pengusaha kepada Harijo dan Atiti sebagai karyawannya. Harijo dicatat sebagai buruh sejak tahun 2006 dan masuk BPJS sejaj tahun 2015. Namun harapan kedepan mudah mudahan perusahan perusahaan lebih baik memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Apalagi karyawan yang masuk pensiun. Justru perlu penghargaan khusus dan apalagi sebagai pengurus mesjid. Terimakasih pak Harijo dan Atiti sudah senyum bahagia," tutup Siboro. ****


E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex