LSM Gempur Riau Resmi Laporkan Sekda Siak, Said Abidin dan Aben cs ke Kejati Riau

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:13:50 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Hari ini, Jum'at, 14-1-2022, secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( GEMPUR) wilayah Riau, secara resmi telah melaporkan Sekda Siak, Arfan Usman, Said Abidin dan Aben cs serta Kajari Siak, Dharmabela Tyambaz terkait kongkalikong proyek APBD Siak, 2021, senilai total 60 miliar lebih ke Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

 

Bukti bukti kuat dugaan kongkalikong pengunaan anggaran APBD Siak, tahun 2021, yang melibatkan aparatur sipil negara ( ASN) dan kontraktor lokal telah terkumpul semua dan tersusun rapi. 

 

"Sudah terkumpul bukti kuat dugaan kongkalikong pengunaan anggaran proyek APBD Siak 2021, senilai total 60 miliar, di Jum'at keramat ini resmi saya laporkan ke Kejati Riau, ada sekda Siak, Arfan Usman, Kabag ulp, Said Abidin dan kontraktor lokal Aben cs," tegas Hasanul Arifin, selaku Ketua DPD Gempur Riau. Jum'at, 14-1-2022.

 

Arif juga mengatakan, sebagai bentuk kesungguhan tim untuk membongkar kebobrokan para petinggi  petinggi Kabupaten Siak, yang hanya mementingkan dan memperkaya diri sendiri berserta golongan tertentu sudah seharusnya ini dilakukan.

 

"Kami tidak mau dikatakan hanya sekedar gertak sambal, perilaku tindakan para petinggi Siak jelas beserta barang bukti, melakukan  dugaan kongkalikong pengaturan proyek yang menggunakan APBD Siak," ujar bung Arif.

 

Ia juga menambahkan perbuatan Sekda Siak dan Kepala ulp Said Abidin serta kontraktor Aben cs, ini sudah melukai hati masyarakat terutama masyarakat Siak, dimana seharusnya sebagai seorang pejabat mesti netral dalam bersikap dan bertindak. Dugaan perbuatan melawan hukum ini tentunya  merugikan banyak pihak terutama kalangan dunia usaha dimana telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dengan perbuatan dugaan persaingan usaha tidak sehat.

 

"Perbuatan Sekda Siak, Kabag Ulp Said Abidin dan Aben cs telah melukai hati masyarakat Siak, dimana seharusnya ( mereka red) bersikap netral dalam bertindak"ucap Ketua Gempur DPD Riau. 

 

Demikian juga dugaan intervensi pengaturan proyek lelang barang dan jasa pemerintah ini juga diduga terjadi dengan tersturktur dan masif dan banyak menguntungkan kerabat dan kelompoknya terutama diri pribadinya. Kita juga menduga kuat  mereka menerima fee dari hasil pengaturan proyek lelang tersebut. 

 

"Jadi kami minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk serius membongkar kejahatan ini, kami percaya Kejati Riau mampu mengungkap dugaan kejahatan yang di awali penyalahgunaan gunakan wewenang dan jabatan ini yg berunjung korupsi kolusi dan nepotisme. Kami juga sabar mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Dan kami juga siap dipanggil dan menghadirkan saksi apa bila di butuhkan untuk keperluan penyidikan,"ungkapnya.

 

Terkait Kajari Siak, Dharmabel Tyambaz, untuk laporannya terpisah dan akan disegerakan dilaporkan ke Aswas Kejati Riau dan diteruskan ke Jamwas Kejagung RI. 

 

"Kajari Siak, Dharmabela Tyambaz, disegerakan dilaporkan ke Aswas Kejati Riau dan diteruskan ke Kejagung RI, sebab ini khusus serta terpisah," tutup Hasanul Arifin. ( Red/rls)


Puji Efendi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex