Tiga Orang Eks Security PT BRP BUJP PT Pertamina Patra Niaga Dumai, Mengadukan Nasibnya Ke DPC SBSI

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:46:02 WIB
Share Tweet Google +

DUMAI, CATATANRIAU.com | Terkait adanya keputusan yang diduga tidak Etis tentang tata cara tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 3 Orang Security PT. Bintang Riau Perkasa (BRP) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT. Pertamina Patra Niaga dan adanya dugaan Eksploitasi yang dilakuan oleh oknum PT Pertamina Patra Niaga terhadap tenaga kerja Security. Rabu, (05/01/2022).

 

Menurut PP No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 37 ayat 3 dijelaskan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Serta telah juga diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT BRP dan Tenaga Security di pasal 11 Tentang Perjanjian Kerja Berakhir di ayat 6 yang berbunyi 'Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua minimal 7 (Tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir, tentang maksud dan tujuan pemberitahuan tersebut baik secara lisan/tertulis kepada Pihak Kedua dan hubungan kerja lebih lanjut akan disepakati oleh Para Pihak'.

 

Menanggapi Perihal tersebut, Ismunandar Ketua Konsolidasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai mengatakan, Kami menerima Penyerahan Data-data dan Surat Kuasa dari 3 orang Eks Security PT. Bintang Riau Perkasa BUJP nya PT. Pertamina Patra Niaga Dumai dan Kami akan perjuangkan di ranah hukum ketenagakerjaan.

 

"Kami akan tetap memperjuangkan hak pekerja/buruh baik untuk normatif maupun hak untuk kembali bekerja dengan nyaman menurut aturan undang-undang yang berlaku," ucap Nandar.

 

InsyaAllah besok Kita akan mengirimkan permohonan Hearing ke DPRD Kota Dumai, Permohonan Pemeriksaan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Permohon Mediasi Ke Disnakertrans Kota Dumai.

 

"Harapannya PT Pertamina Patra Niaga dan BUJP nya PT Bintang Riau Perkasa jangan menonjolkan arogansi yang merugikan tenaga kerja lokal, katena Kami tidak akan tinggal diam jika hal ini terjadi kembali," pungkas Nandar.

 

Menanggapi hal ini Rudi Hartono, S. Psi Anggota DPRD Kota Dumai Komisi I menyampaikan, Hendaknya perusahaan jika dalam mengeluarkan suatu keputusan harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku, jangan sampai itu menjadi pemicu sehingga mengakibatkan Kota Dumai yang tidak Kondusif.

"Kami dari Komisi I DPRD Kota Dumai siap menampung aspirasi yang ada, jika memang surat permohonan Hearing jadi dilayangkan ke Kami, maka Kami akan melakukan Hearing, serta kita akan mengupas tuntas tentang permasalahan ini sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut Rudi.

 

Sementara Beni Suheri, Humas PT Pertamina Patra Niaga saat dikonfirmasi Via WhatsApp perihal permasalahan tersebut, beliau hanya mengatakan maaf pak, sudah di jawab pak Dedi kan. Sementara jawaban dari Dedi selaku HSE, beliau hanya mengatakan, Silahkan hubungi Pak Ansyari pimpinan PT BRP.

 

Disini sepertinya terjadi dugaan adanya lempar bola panas, karena dari pihak Pertamina Patra Niaga tidak ada yang mau memberikan jawaban atau bantahan terkait permasalahan diatas.

 

Awak media mencoba menggali kedalaman akan permasalahan tersebut dengan menghubungi Ansyari Manager Operasional PT BRP Via WhatsApp untuk mempertanyakan tentang permasalahan diatas agar adanya perimbangan berita, tetapi sayangnya sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun bantahan dari beliau.

 

Disini Kita sangat mengharapkan peran aktif baik dari Pemerintah Kota Dumai melalui Disnakertrans Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai untuk mengusut tuntas tentang permasalahan yang ada di PT Bintang Riau Perkasa BUJP nya PT Pertamina Patra Niaga, agar hal-hal seperti ini dapat diminimalisir untuk kedepannya, sehingga terciptanya Dumai menjadi Kota yang Kondusif dan Idaman.***


Rio Adi Surya



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex