Panitia Pilkades Digugat, Timses Temukan Bukti Puluhan Undangan Tidak Dibagikan

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:34:50 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Timses Calon Pilkades Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dari Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 4 (empat)  Eri, menemukan banyak undangan untuk pemungutan suara tidak tersampaikan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih seusia daftar DPT.

Selain itu, ada juga kejanggalan yang disampaikan kepada media, bahwa banyak jumlah DPT yang digandakan serta adanya perubahan NIK dari dua nama yang sama yang di temukan di DPT.

Saat ini, kecurangan Pilkades yang diduga dilakukan oleh Panitia Pilkades DesaKoto Tinggi itu, digugat oleh Calon Kepala Desa Koto Tinggi dengan nomor urut 4. Gugatan itu sudah disampaikan kepada Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas Kecamatan.

Saat dugaan kecurangan itu dikonfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Koto Tinggi  Hidayat melalui telepon seluler tidak mendapat jawaban. Begitu juga pesan Whatshapp yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan Sampai berita ini di naikkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan Rambah, Zulfan Alwi SP yang juga menjabat sebagai Camat Rambah melalui akun WhatsApp pribadinya beliau mengatakan memang benar ada laporan dari salah satu tim yang merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades.

"Kita dari pihak kecamatan sudah memanggil pihak yang merasa keberatan dengan Panitia Pilkades serta Panwas nya namun tidak ada titik temunya sehingga tidak ada hasil kesepakatan di antara pelapor dan terlapor maka kita limpahkan ke tingkat Kabupaten,"

Beliau juga sangat menyenangkan kejadian ini, karena dari awalnya karena waktu penetapan DPT semua calon di undang dan tidak ada calon yang merasa keberatan, tentunya kita sebagai Panwascam menganggap semua DPT sudah baik.

"Kita berharap dengan kejadian seperti ini untuk ke depannya kita perbaiki atas kekurangan yang seperti ini,"

Pilkades Koto Tinggi telah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. Selisih hasil  penghitungan suara antara calon kepala desa nomor urut 01 dengan 04 hanya sebanyak 12 suara.

Dari informasi terkini yang didapatkan media di Rokan Hulu, gugatan kecurangan Pilkades Desa Koto Tinggi  tersebut, akan dibahas dan diteliti lebih lanjut oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Rokan Hulu.***


Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex