Bea Cukai Dumai tegaskan jalur hijau ditetapkan sistem, bukan keputusan subjektif

Bea Cukai Dumai tegaskan jalur hijau ditetapkan sistem, bukan keputusan subjektif

Dumai, Catatanriau.com – Rencana Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) melayangkan somasi kepada Kantor Bea Cukai Dumai merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, somasi pada dasarnya merupakan bentuk teguran atau permintaan klarifikasi dan bukan merupakan putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

Sehubungan dengan rencana somasi tersebut, muncul tudingan bahwa Kantor Bea Cukai Dumai secara subjektif menetapkan muatan kapal MV Libra Confident ke dalam Jalur Hijau. Tudingan itu dibantah oleh pengamat logistik dan bongkar muat pelabuhan, T.S. Rozali.

Menurut Rozali, penetapan jalur kepabeanan bukan merupakan kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai di daerah, melainkan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Manajemen Risiko (SMR) yang dikelola secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Penetapan Jalur Hijau tidak dilakukan berdasarkan keputusan subjektif pejabat di lapangan. Sistem bekerja secara otomatis dengan mempertimbangkan riwayat kepatuhan importir, profil risiko barang, jenis komoditas, hingga hasil analisis intelijen," ujar T.S. Rozali.

Ia menjelaskan, Jalur Hijau kerap disalahartikan sebagai fasilitas yang memberikan kemudahan tanpa pemeriksaan. Padahal, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan berbasis manajemen risiko yang tetap berada dalam pengawasan petugas Bea Cukai.

Importir yang memperoleh Jalur Hijau, lanjutnya, tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan, mulai dari pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) baru dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan telah dipenuhi.

"Jalur Hijau bukan berarti bebas pengawasan. Seluruh kewajiban kepabeanan tetap harus dipenuhi sebelum SPPB diterbitkan," katanya.

Rozali juga menyebut bahwa tidak hanya MV Libra Confident, tetapi MV Truong Son 26 juga memperoleh SPPB melalui mekanisme yang sama.

"Kedua kapal diproses sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku secara nasional. Sampai saat ini juga belum ada putusan pengadilan, hasil audit, maupun kesimpulan aparat penegak hukum yang menyatakan penerbitan SPPB terhadap kedua kapal tersebut melanggar hukum," tegasnya.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak publik untuk mencermati berbagai informasi yang berkembang secara objektif, termasuk memahami latar belakang munculnya berbagai tudingan yang disampaikan kepada institusi negara.

"Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus didukung bukti yang kuat dan diuji melalui mekanisme hukum. Kritik merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya juga harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Dalam negara hukum, setiap kritik terhadap lembaga publik semestinya disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta serta alat bukti yang memadai. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index