Kinerja Kejari Rohul Dalam Memberantas Korupsi Mendapat Apresiasi Masyarakat

Senin, 20 Desember 2021 - 12:27:18 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dengan adanya penetapan empat orang tersangka tindak pidana Korupsi pengadaan Oksigen dan Gas Di Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Rokan Hulu merugikan uang negara Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) pada hari Jum,at (17/12/2021) mendapat Apresiasi yang sangat tinggi dari elemen masyarakat Rohul.

 

Apresiasi atau dukungan ini terlihat dengan adanya  karangan bunga yang berjejer di depan kantor halaman Kejari Rohul yang bertuliskan "Selamat Kejari Rohul, Berantas Terus Para Koruptor" dan banyak lagi tulisan yang sifatnya mendukung Kejari Rohul dalam memberantas korupsi.

 

Pada saat yang bersamaan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengatakan ini adalah sejarah baru bagi Kejari Rohul yang telah menetapkan empat tersangka sekaligus dalam tindak pidana korupsi.

 

"Walaupun lama menunggu hasil proses nya namun saat ini sudah jelas kinerja dari Kejari Rohul bisa langsung menetapkan empat tersangka sekaligus", katanya Senin (20/12/2021).

 

"Tentunya kita mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rohul yang telah mengungkap kasus korupsi di Rohul yang selama ini masyarakat tidak tahu dan sekarang sudah terbuka walaupun dengan proses yang panjang, apa lagi ini anggaran tahun 2018-2019 udah  berapa tahun berlalu," tambahnya.

 

Ketua Amal juga berharap kepada Kejari Rohul untuk jangan takut untuk memberantas korupsi sampe ke akar-akarnya karena kami dari elemen masyarakat ikut mendukung kinerja Kejari dalam memberantas Korupsi.

 

Kajari Rohul Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH juga mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat Rohul yang telah memberikan apresiasi dan dukungannya dalam memberantas Korupsi.

 

"Dalam memberantas korupsi itu semua adalah hak dan tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi itu juga di atur dalam UU," katanya.

 

"Masyarakat juga berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap kasi Intel Kejari Rohul.***


Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex