Seorang Oknum Dosen Di Pekanbaru Dilaporakn kepolisi Atas Dugaan Kasus TP UU ITE

Rabu, 30 Mei 2018 - 19:12:56 WIB
Share Tweet Google +

 

 


PEKANBARU-  Rabu, 30/06/2018. Oknum Doktor/Dosen di Pekanbaru Dilaporkan karna melakukan dugaan Tindak Pidana UU ITE dalam Rangkaian pembuatan Tesis, hal ini bermula Pada hari senin Tanggal 14/05/ 2018 Diduga telah terjadi Tindak Pidana UU ITE tersebut.


Dimana Inisial IMV (52th) sebagai Pelapor dan Terlapor Adalah seorang Doktor yang juga seorang Dosen dengan inisial NYT (55th) mengajar pada salah satu Institusi Pendidikan di Kota Pekanbaru.


 Dugaan tindak pidana ITE ini terjadi dikarenaka tidak terealisasinya janji pembuatan Proposal Tesis yang diprakasai oleh NYT dengan baik sebagaimana yang dijanjikan oleh oknum doktor/dosen tersebut. 


Yang mana sang doktor/dosen tersebut diduga melakukan tindakan mencederai Dunia Pendidikan dengan melakukan kegiatan pembuatan tesis yang membuat mahasiswa tidak menjadi mandiri sebagaimana yang diharapkan. 


Dugaan tindak pidana tersebut dikirim oleh terlapor NYT  ke grup whatsapp yang dibuat olehnya dengan Nama Grup "Genk Bisnis MH" yang mana bunyi kalimatnya melalului chat Whatsaap Grup tersebut yang dipermasalahkan sehingga diduga terjerat UU ITE.


 NYT Menuliskan di Chat Whatsapp Gurup itu kalimat  ini. "yg mami kirim uang 1,5 juta bukn dua juta" Terang NYT dalam Chat Tersebut.


Padahal diketahui bukti Transfer yang dikirim langsung ke Rekening Terlapor adalah Senilai  2 Juta Rupiah dengan bukti Print Out transfer. 


Atas dugaan tersebut oknum doktor/dosen Yang berinisial NYT dilaporkan kepihak kepolisian di kota Pekanbaru oleh IMV Selaku Dugaan Korban Penipuan, Dengan Nomor Laporan: LP/509/V/2018/BAMIN SPKT III. Pada Hari Rabu, 30/06/2018.

 

Adapun Kuasa Huku (Advokat-red) Dari IMV Kepada CATATANRIAU.COMMemaparakan terkait hal tersebut "Saya heran mengapa seorang Doktor Memberikan jalan kepada Mahasiswa-mahasiswa untuk membuat Tesis dan ini sangat mencederai semangat Pendidikan. Saya juga berpesan kepada Mahasiswa yang telah mengakui karya ilmiah orang lain sebagai Proposal Tesis dan Tesisnya untuk menarik kembali Tesis itu jika tidak begitu dia mendapat Gelar MH Akan saya perkarakan." Terangnya


Lebih lanjut Dony katakan, "Kepada Pihak Kepolisian tolong diungkap mafia Tesis ini Karna informasi yang saya terima ada beberapa mahasiswa yang membuat Tesis tersebut kepada oknum ini." Tutup Dony Warianto Selaku Kuasa Hukum IMV  Kepada CATATANRIAU.COM .



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex