Kapolres Sebut Eksekusi Lahan Oleh PN Siak di Pintu Tol Kandis Utara Berjalan Aman & Lancar

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:45:18 WIB
Share Tweet Google +

Reporter : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com • Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura melakukan eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 1.331 M² yang dikuasai oleh termohon eksekusi Jonatan Ginting dengan nomor perkara No. 4/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 2/Pdt.P-Kons/2020/PN Sak. dan Sebidang tanah seluas 2.321 M² yang dikuasai oleh termohon eksekusi Medan Ribka Br Surbakti perkara No. 5/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Sak yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (26/10/2021).

 

Terlihat berada dilokasi eksekusi Panitra PN Siak, perwakilan pemohon dan pihak termohon serta personil polisi yang mengamankan jalannya proses eksekusi. 

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Wakapolres Siak Kompol Irnanda Oktora, SIK, MIK selaku yang memimpin pengamanan saat diwawancara awak media setelah pelaksanaan pengamanan eksekusi mengutarakan bahwa palaksaan eksekusi berjalan sesuai prosedural dengan aman dan lancar. 

 

"Dimulai Sekira pukul 10 pagi Panitera Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan personil Polres Siak sampai di objek eksekusi dan  tak berselang lama langsung membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Siak lalu meminta kepada termohon Eksekusi yaitu saudari MEDAN RIBKA untuk mengosongkan objek eksekusi," terang Kompol Irnanda. 

 

Lanjut Kompol Irnanda menerangkan kemudian Jurusita PN Siak memerintahkan kepada tenaga Pembongkar termohon eksekusi untuk membuka dan membongkar pintu tol yang dipagar menggunakan seng di pintu masuk jalan tol Kandis Utara dikerenakan termohon eksekusi tidak mau melakukannya sendiri.

 

"Setelah Panitera membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon Eksekusi Saudari Medan Ribka sempat menyampaikan keberatan kemudian Panitera PN Siak menyampaikan apa bila Medan Ribka jika keberatan dengan Penetapan Eksekusi tersebut, agar Saudari Medan Ribka mengajukan keberatannya melalui prosedur hukum, Saudari Medan Ribka tetap tidak terima dan berteriak teriak sehingga diduga mengalami pingsan, dengan sigap dan cepat Polwan Polres Siak dan tim medis membawa ke Prakter Dokter Umum Dr. M. Marpaung Alamat Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km 81 kel. Kandis Kota menggunakan ambulance Klinik Permata Ibu yang telah disiapkan oleh Pemohon Eksekusi," Ucap Kompol Irnanda.

 

Kompol Irnanda juga menceritakan bahwa beliau memerintahkan 2 orang personil untuk mengantar dan memastikan Medan Ribka mendapatkan perawatan yang terbaik. 

 

"Sesampainya di klinik tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dengan hasil tensi 120/80 mhg (normal) selanjutnya dokter yang menangani menyarankan dilakukan pemeriksaan lanjutan, namun Medan Ribka menolak dan meminta pulang, karena kondisinya sudah normal dan membaik kemudian Dr. M. Marpaung memperbolehkan pulang dan dijemput oleh pihak keluarga," Jelas Kompol Irnanda 

 

Setelah pembacaan dan pelaksanaan eksekusi pertama Panitera lanjut membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon Eksekusi Jonatan Ginting No. 4/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 2/Pdt.P-Kons/2020/PN Siak, sama dengan pelaksanaan yang pertama eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. 

 

"Pengadilan Negeri Siak melalui Panitra pengadilan Tagor Payungan, SH, MH dan dari perwakilan Kementrian PUPR mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan seluruh unsur terkait karena telah mengamankan proses eksekusi sehingga berjalan sebagaimana mestinya dengan aman dan lancar," pungkasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex