Lagi, Pengguna Sabu Diciduk Polisi

Rabu, 16 Mei 2018 - 08:09:22 WIB
Share Tweet Google +

 


KANDIS-Sat Narkoba Polres Siak kembali melakukan penangkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Dimana kali ini dilakukan penangkapan warga Kecamatan Kandis yang diduga menggunakan sabu-sabu.

 


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Sat Narkoba Polres Siak langsung turun dilapangan. Laporan tersebut berada dari masyarakat. Dimana pelaku pengguna narkoba tersebut bernama Ririn Haliki (26) yang merupakan warga asal Binjai (Sumut) yang berdomisili di jalan Gajah Mada No. 149 Lk. VIII Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Sumatera Utara.

 


Pelaku sendiri diamankan pada hari Selasa (15/5) sekira pukul 23.15 Wib dirumahnya di Km. 2 Kelurahan Kandis Kota. Ada pun kronologis lengkap penangkapan pelaku sebagai berikut:

 

Pada hari Selasa malam (15/5) sekira pukul 23.15 wib didapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Ditambahkan transaksi tersebut dilakukan di Jl.Libo Baru Km.2 Kelurahan Kandis Kota  tepatnya di Kafe Latong.

 

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yg dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Res Narkoba Polres Siak Ipda Muslim SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. 

 


Maka sekira pukul 23.15 wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan  Penggeledahan Rumah di Jl.Libo Baru Km.2 Kelurahan Kandis Kota tepatnya di Kafe Latong. Dari hasil penggeledahan dilakukan itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam rumah tersebut.

 


Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dijumpai barang bukti. Kepada aparat polisi,  pelaku atas nama Ririn Haliki mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Siak pada saat melakukan penggeledahan adalah miliknya yang di dapat dari sdr LATONG (DPO).

 


Ada pun barang bukti yang didapat adalah sebagai berikut: 


1. 25 (dua puluh lima ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 6.80 gr

2. Uang senilai Rp 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

3. 1 (satu) pipet minuman yg di rakit jadi sendok

4. ‎1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih

5. ‎1 (satu) buah botol merk xylitol warna hijau

6. 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna biru tanpa Nopol.

 


Kini, atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak, guna proses lebih lanjut. Terkait penangkapan ini, berikut komentar Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kepada media ini Rabu pagi (16/5).

 


"Benar kita telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kandis. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya singkat.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex