Polres Kuansing Cek Kegiatan Alat Berat di Wilayah Pangean Terkait Berita Aktivitas PETI

Jumat, 22 Oktober 2021 - 19:31:04 WIB
Share Tweet Google +

KUANSING, CATATANRIAU.com • Polisi Resor Kuantan Singingi melakukan pengecekan lokasi kegiatan alat berat yang diduga berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana informasi  yang di muat disalah satu media online Jumat (22/12021).

 

Atas informasi dari pemberitaan  tersebut, Kapolres Kuansing  AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si langsung memerintahkan Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan pengecekan dilapangan Jumat (22/10/2021) sekira pukul 12.30 sampai pukul 15.40 wib.

 

Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua,SH kepada wartawan sore ini.

 

" Hari ini kita melakukan pengecekan ke lapangan, tepatnya  Desa Pulau Deras Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi, ternyata Bahwa areal terletak dipinggir jalan lintas desa Kec. Pangean yang bersempadan/dibelakang  tanah tempat tinggal milik saudara Erlangga," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing Boy Marudut Tua.

 

Selanjutnya team satrekrim polres Kuansing  meminta keterangan dari salah seorang warga yang bernama Erlangga. Dikatakannya bahwa menurut  Erlangga benar bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, ada 1 unit alat berat yang bekerja diareal tersebut.  Namun alat berat tersebut melakukan penggalian parit keliling dan landclearing karena menurut pemilik kebun, areal tersebut akan ditanami dengan kelapa sawit," sebut Erlangga kepada Satreskrim Polres Kuansing.

 

Selain itu hasil pengamatan di lapangan kata Kasat Reskrim disekeliling lahan tersebut ditemukan bekas galian parit dengan lebar sekitar 2 meter dan areal tersebut merupakan areal bekas kebun karet yang telah selesai di landclearing (pohon karet yang ditumbang masih ditemukan dilokasi) serta dalam kondisi areal merupakan tanah datar," terang Kasatreskrim.

 

Di samping itu terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya aktifitas Penambangan Emas tanpa ijin dengan menggunakan alat berat  sebagaimana di maksud tidak benar. Fakta dilapangan  tanah/lahan yang dimaksud dalam pemberitaan media online tersebut adalah milik saudara  Iwan. 

 

Atas penjelasan saudara Iwan kata Kasat, bahwa benar alat berat tersebut bekerja diareal tersebut selama 2 hari (tanggal 20 Oktober 2021 - 21 Oktober 2021), namun bukan untuk aktifitas Penambangan Emas, melainkan  pekerjaan pembuatan parit  dan landclearing. Nantinya areal tersebut akan ditanami dengan pohon kelapa sawit," terang Kasat Reskrim sebagaimana disampaikan oleh Iwan pemilik lahan tersebut.

 

Ikut mendampingi Kasatreskrim dalam giat pengecekan lokasi tersebut yakni  Aipda Solehan Gea (Angt. Sat Reskrim), Bripda Memet Aliakja (Angt. Sat. Reskrim), Aipda Andy candra, S.H (Kanit Reskrim Polsek Pangean), Bripka RZ Yendro (Ps. Kanit IK Polsek Pangean) serta salah seorang wartawan yang memuat pemberitaan  di media online yakni  saudara Budi.A," kata Kasatreskrim mengakhiri.


Sumber: Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex