Polsek Tandun Gelar Razia Yustisi, 5 Orang Terjaring Teguran Sosial & 9 Orang Teguran Lisan

Kamis, 02 September 2021 - 13:19:28 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com |  Meskipun Kabupaten Rokan hulu (Rohul) telah turun dari PPKM Level 4 ke Level 3, namun tidak menyurutkan semangat dari Tim Yustisi dalam memperketat serta menghimbau bagi warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

 

Giat Operasi Yustisi tetap dilaksanakan di setiap jajaran Polsek se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berguna untuk mengingatkan warga untuk tidak lupa dan lengah dalam mematuhi Prokes yang mana untuk menjaga kesehatan dan memutuskan rantai penyebaran covid-19.

 

Berdasarkan atas Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dlm pengendalian dan pencegahan covid-19, Inmendagri No 31 Tahun 2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, kemudian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabulaten Rokan Hulu dan Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat RW Serta RT Yang Berpotensi Menularkan Covid-19.

 

Dari laporan yang masuk dari Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P. SH dibawah arahan dari Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kamis (2/9/2021) menyatakan bahwa telah dilakukannya secara rutin Giat operasi yustisi 2021 dalam penerapan Prokes di setiap Jajaran Polsek, dimana salah satunya di Polsek Kec. Tandun yang berlangsung pada, Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.20 Wib.

 

Dimana Tim yustisi Kec.Tandun adakan giat di depan Bank BRI Unit Tandun Kec. Tandun Kab. Rohul, dimana dalam melaksanakan giat tim yustisi melakukan himbauan Prokes Covid-19 Kepada Pemuda Desa tandun yg dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 - Polri, dan Memberikan Teguran lisan  dan sanksi sosial (push up)  kepada pemuda Desa tandun yang tidak memakai Masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

 

Dari giat yang telah dilaksanakan, Tim yustisi masih menjumpai adanya warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan saat berada di luar rumah, yang mana telah dilakukannya Teguran Sosial bagi 5 orang dan teguran lisan sebanyak 9 orang.

 

Pelaksanaan giat berjalan lancar dan aman, dimana selama pelaksanaan giat hanya di ikuti oleh tim dari Polri sebanyak 3 personil yakni Aipda Jamal Medi H, Bripka M. Al Azhar, dan Brigadir M. Juprianto yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga, SH.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex