Razia Yustisi di Pasir Pengaraian, Tim Jaring 22 Warga Yang Tak Patuhi Prokes Covid-19

Rabu, 01 September 2021 - 19:37:14 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Dalam rangka upaya menekan penyebaran covid-19 serta berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dlm pengendalian dan pencegahan covid-19, Inmendagri No 31 Tahun 2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19,

 

Kemudian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabulaten Rokan Hulu dan Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat RW Serta RT Yang Berpotensi Menularkan Covid-19.

 

Polres Rokan Hulu bersama Tim Satgas Yustisi KRYD & PPKM Level 3 melakukan giat dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly Labolaang, SIK, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi dan Kasat Tahti IPTU Awaludin. Pada Selasa (31/8/2021).

 

Giat yang diawali dengan apel gabungan Operasi Yustisi KRYD & PPKM Level 3 Kab.Rokan Hulu bertempat di Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengaraian Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu dimana sasaran Operasi dilakukan di Sepanjang Jln.Diponegoro, Sepanjang jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan lingkar Bundaran Ratik Togak Rokan Hulu dengan Melakukan himbauan secara mobiling dan lisan kepada seluruh Masyarakat, pelaku usaha seperti toko & warung makan / Kafe.

 

Selama Giat berlangsung Tim Melalukan himbauan secara mobiling Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Level 3, Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat RW Serta RT Yang Berpotensi Menularkan Covid-19.

 

Giat ini merupakan upaya yang dilakukan dalam menekan angka penyebaran Covid-19, dimana selama giat berlangsung  dijumpai 22 orang tidak mematuhi Prokes dan mendapatkan teguran secara lisan.

 

Pada kegiatan berlangsung berdasarkan laporan dari tim yang bertugas bahwa ada nya beberapa kendala dimana Masih kurangnya kendaraan dinas seperti mobil Patroli Sat Lantas atau Mobil Patroli Sabhara pada pelaksanaan giat ops yustisi.Tidak adanya Tim Medis utk melakukan Test Rapid Antigen dan Pada pelaksanaan giat oparasi Yustisi dilakukan oleh Satgas Yustisi tidak di damping oleh Satgas Penjemputan dan Satgas Testing dan Tracing sehingga ada hambatan apabila ada masyarakat yg hasil test nya reaktif.

 

Selama giat berlangsung berjalan dengan aman dan lancar dan ditutup dengan pelaksanaan apel Konsolidasi di Bundaran Ratik Togak depan Gerbang Komplek Perkantoran Rokan Hulu sekira pukul 22.00 Wib.

 

Adapun yang hadir dalam pelaksanaan Operasi Yustisi KRYD & PPKM Level 3, Satgas Yustisi  dari Polri 28 Personil, Personil TNI 2 Personil, Satpol PP Dan Damkar Rohul, 8 Personil.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex