Rapat Paripurna Penyampaian KUPA & PPAS Tahun 2021 Oleh Pemkab Rohul

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:10:48 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu tentang Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Di Aula Paripurna DPRD Rohul, Senin 16/08/2021 sekira pukul 14.30 wib kemaren sore.

 

Hadir dalam Paripurna, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, serta seluruh Kepala Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, bersama Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama Dan Andrizal.

 

Dalam penyampaian KUPA PPAS Tahun 2022 Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan bahwa kebijakan umum perubahan anggaran merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan Daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan Pembangunan Daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.

 

Dalam rangka mengintegrasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan APBD. Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan, dan Antar Jenis Belanja, dan Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran lebih Tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan, Serta Kepada Darurat, kemudian Keadaan Luar Biasa.

 

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sukiman menyampaikan Asumsi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran yang akan diserahkan kepada DPRD dimana Pertama Kebijakan Pendapatan yang mana semula dianggarkan pada APBD Murni Sebesar SATU TRILYUN DUA RATUS ENAM PULUH DUA MILYAR, DELAPAN RATUS TUJUH BELAS JUTA, TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU, DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH.

 

Pada Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar SATU TRILYUN ENAM RATUS ENAM PULUH MILYAR, SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA, TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU, TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH. Mengalami Penambahan Sebesar TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN MILYAR, SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA, SEPULUH RIBU RIBU, SERATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH. Penambahan ini disebabkan karena adanya Sektor Penerimaan yang sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021 belum direncanakan, seperti Penerimaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Berupa Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Desa dan Dana BOS Tahun 2021, Serta bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi RIAU berupa bantuan Keuangan untuk Gaji Guru Bantu dan Pembangunan Rumah Layak Huni.

 

Kedua Kebijakan Belanja dimana pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dari Sisi Belanja Daerah juga mengalami Perubahan, Baik pada kelompok Belanja Operasi, Modal, dan Belanja tidak Terduga, Termasuk juga pada Belanja Tranfer.
Pada APBD Murni tahun Anggaran 2021, Belanja Operasi semula dianggarkan sebesar SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT MILYAR, TIGA RATUS TUJUH BELAS JUTA, LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH. Sedangkan pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Sebesar SATU TRILYUN SERATUS TUJUH PULUH SATU MILYAR, TIGA PULUH EMPAT JUTA, SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH, atau bertambah Sebesar DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM MILYAR, TUJUH RATUS TUJUH BELAS JUTA, TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU, EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH.

 

Kemudian pada Kelompok Belanja Modal, Semula dianggarkan Sebesar SERATUS DUA PULUH DUA MILYAR, DUA RATUS TIGA PULUH JUTA, TUJUH PULUH DELAPAN RIBU, SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH. Pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Sebesar DUA RATUS DUA PULUH DUA MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA, EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RIBU, ENAM PULUH DUA RUPIAH. Bertambah Sebesar SERATUS MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA, TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU, SERATUS TUJUH BELAS RUPIAH. Pada Kelompok Belanja Tidak Terduga, Semula dianggarkan Sebesar LIMA MILYAR SERATUS LIMA PULUH JUTA, LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU, LIMA RATUS ENAM RUPIAH. Pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Sebesar TIGA PULUH TIGA MILYAR SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA, EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RUPIAH, atau Bertambah Sebesar DUA PULUH TUJUH MILYAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA, DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU, SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH.

 


Kemudian, pada Kelompok Belanja Transfer, Semula dianggarkan Sebesar DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT MILYAR, LIMA RATUS ENAM JUTA, DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU, EMPAT RATUS ENAM BELAS RUPIAH. Pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Menjadi Sebesar DUA RATUS EMPAT PULUH SATU MILYAR, TIGA PULUH SEMBILAN JUTA, EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU, DUA PULUH DUA RUPIAH, atau Berkurang Sebesar TIGA MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA, TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU, TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH.

 

Ketiga Kebijakan Pembiayaan Dimana Pada Komponen Pembiayaan juga mengalami Pengurangan Terhadap Estimasi SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya yang pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar TIGA PULUH TIGA MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA, TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU, SERATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH. Sedangkan pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Sebesar ENAM MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA, ENAM RATUS EMPAT RIBU, SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH.

 

Bupati Sukiman juga menjelaskan bahwa Penyesuaian ini didapat setelah dilakukannya AUDIT oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Usai dengan penyampaian dari Pemerintah yang disampaikan Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dilanjutkan dengan Paripurna Laporan BANGGAR yang disampaikan Juru Bicara BANGGAR Muhammad Aidi dan sekaligus dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex