PPKM Level 4, Tim Gabungan di Minas Perketat Penyekatan, 38 Kendaraan Diputarbalikkan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:42:54 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com | Tim gabungan dari Kepolisian Polsek Minas serta pihak TNI AD dari Koramil 09 Minas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Minas, hari ini melakukan operasi gabungan penyekatan PPKM Level III, di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (12/08/2021) pagi hingga siang tadi.

 

Sebanyak 12 orang Personil dari Polsek Minas dan dan 3 Personil dari TNI serta 2 Personil dari Satpol PP Kecamatan Minas dikerahkan turun kejalan dalam Oprasi gabungan tersebut.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, dia mengatakan kegiatan yang difokuskan diseputaran Simpang Perawang, Kecamatan Minas, atau tepatnya di simpang  gerbang tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) Minas ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pimpinan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta berdasarkan surat Surat Edaran (SE) dari Bupati Siak tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 100/Setda-Adminpem/369.b Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Siak.

 

"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari luar daerah, dan jika ditemui ada pengendara yang melanggar, maka akan kita minta mereka untuk putar balik, sebab disini kita melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat guna pencegahan Covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Minas ini, selain penyekatan kita juga melaksanakan rekayasa Lalu Lintas ataupun pemeriksaan kendaraan dan penumpangnya serta melakukan pendisiplinan Prokes secara ketat," ujar Kompol Sawaluddin Pane SH.

 

Disinggung soal kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PPKM Level III tersebut, ia menyebutkan untuk hari ini ada sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan 48 unit kendaraan roda empat hingga roda enam dengan total keseluruhan kendaraan sebanyak 76 kendaraan yang berhasil diperiksa saat pelaksanaan penyekatan. Kemudian lanjut dia, 38 kendaraan diantaranya diputarbalikan karena pengemudinya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maupun kartu vaksinasi.

"Pengemudi dan penumpang yang berhasil kita periksa sebanyak 103 orang, untuk yang diputarbalikkan mereka tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maupun kartu vaksinasi, sebab hal itu adalah syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat. jadi jika ditemui pengemudi yang tidak mematuhi aturan PPKM ini maka akan kita putarbalikkan," ucapnya.*** 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex