Pihak kepolisian Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH saat tengah melakukan kegiatan penyekatan PPKM Level III di Simpang Perawang, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (10/08/2021).

Tak Lengkapi Aturan PPKM, Hari Ini Puluhan Kendaraan Kembali Diputarbalikkan Oleh Polsek Minas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:30:08 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com |  Pihak Kepolisian Polsek Minas hari ini kembali melakukan penyekatan PPKM Level III, di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (10/08/2021) pagi hingga siang tadi.

Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, dia mengatakan kegiatan yang difokuskan diseputaran Simpang Perawang, Kecamatan Minas, atau tepatnya di simpang  gerbang tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) Minas ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pimpinan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta berdasarkan surat Surat Edaran (SE) dari Bupati Siak tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 100/Setda-Adminpem/369.b Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Siak.

 

"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari luar daerah, dan jika ditemui ada pengendara yang melanggar, maka akan kita minta mereka untuk putar balik," ucap Kompol Sawaluddin Pane SH.

Disinggung soal kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PPKM Level III tersebut, ia menyebutkan untuk hari ini ada sebanyak 47 unit kendaraan roda dua dan 39 unit kendaraan roda empat hingga roda enam dengan total keseluruhan kendaraan sebanyak 86 kendaraan yang berhasil diperiksa saat pelaksanaan penyekatan. Kemudian lanjut dia, 33 kendaraan diantaranya diputarbalikan karena pengemudinya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maupun kartu vaksinasi.

 

"Pengemudi dan penumpang yang berhasil kita periksa sebanyak 111 orang, untuk yang diputarbalikkan mereka tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maupun kartu vaksinasi, sebab hal itu adalah syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat. jadi jika ditemui pengemudi yang tidak mematuhi aturan PPKM ini maka akan kita putarbalikkan," ucapnya.*** 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex