Sejumlah masyarakat yang diberikan teguran oleh pihak kepolisian Polsek Minas sebab ditemui tidak mengindahkan penerapan Prokes Covid-19 saat berada diluaran.

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Giat Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Jumat, 23 Juli 2021 - 10:33:12 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com |  Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, hari ini ia ikut turun kejalan untuk memimpin secara langsung giat KRYD Covid-19, yang dilakukan secara gabungan dengan pihak Satpol PP dalam rangka pengetatan kegiatan masyarakat  serta melakukan penegakan hukum prokes terhadap masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkannya, Jumat (23/07/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang dipusatkan diseputaran Pasar Tradisional Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau itu, dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020.

 

"Hasil dari kegiatan operasi yustisi covid-19 ini, kita memperoleh hasil pelanggaran  sebanyak 15 temuan pelanggaran, kemudian kita berikan teguran berupa edukasi penerapan Prokes Covid-19 berupa teguran lisan kepada sejumlah masyarakat yang hari ini kita dapati tidak mengindahkan penerapan Prokes saat berada diluaran," ungkap Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan media ini.

Dalam kegiatan operasi yustisi ini lanjut Kapolsek, tim gabungan Polri dan Satpol PP juga melakukan himbauan terhadap pemilik usaha untuk menyediakan sarana Protokol Kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, batas jaga jarak dan lain - lain.

 

"Kegiatan operasi Yustisi ini selesai pukul 10.30 WIB, dan selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar," tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex