Polsek Minas Amankan 3 Orang Pemain Judi QQ di GS V, 3 lainnya Masih DPO

Ahad, 11 Juli 2021 - 18:54:28 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris H


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, pada Ahad (11/07/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, berhasil mengamankan 3 orang pria sementara 3 orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi, saat itu keenam orang itu diketahui tengah asik bermain judi jenis Qiu-Qiu disalah satu warung diseputaran jalan GS V, RT 03 RW 04 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kompol Sawaluddin Pane SH menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tiga orang pria yang belum diketahui identitasnya tersebut bermula pada hari Sabtu (10/07/21) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diatas sering terjadi perjudian yang dilakukan oleh masyarakat setempat.


"Atasa adanya informasi itu, kita pun memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat tersebut," ujar Kompol Sawaluddin Pane SH kepada wartawan media ini melalui keterangan tertulisnya, Ahad (11/07/21) petang.

 

Selanjutnya urai Kapolsek pada hari Ahad (11/07/21) sekira pukul 01.00 WIB dinihari tadi, Team Opsnal Polsek Minas  mencurigai sebuah Warung yang berada di sekitaran jalan GS V di Kampung Minas Barat tersebut. Kemudian lanjut Kapolsek, Tim pun berhasil melakukan penangkapan terhadap  tiga orang pelaku dan berhasil ditangkap dan 3 orang lainnya sempat melarikan diri, "selanjutnya mereka langsung dibawa Kepolsek Minas untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," paparnya.

 

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya, diantaranya 8 (delapan)  Kotak kartu Kabuki, 19 (sembilan Belas) lembar  kartu kabuki domino beserta Uang tunai sebesar Rp. 597.000 (Lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 

 

"Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup meresahkan masyarakat sekitar, terlebih tempat mereka bermain judi dekat dengan Masjid. Kemudian sangat dikesalkan disaat masih merebaknya virus Covid-19 masih kumpul -kumpul lagi sangat rentan kena virus. Adapun pasal yang dapat diterapkan terhadap para tersangka ini yaitu

Pasal 303 KUHPidana atau  Pasal  303 Bis KUHPidana," terangnya.

 

"Setelah dikembangkan dari hasil penjelasan dari 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap, kawan-kawannya berinisial RM (DPO), ZA (DPO), SL (DPO),  kemudian selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex