Ikut Rapat Lintas Upika Minas & Elemen Masyarakat, Begini Harapan Paramananda Pakpahan

Jumat, 09 Juli 2021 - 19:51:34 WIB
Share Tweet Google +

Penulis : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com | Dalam rangka menciptakan  situasi dan kondisi yang kondusif jelang peralihan Kontrak PT Chevron Pasific Indonesia ke PT Pertamina pada Agustus 2021 mendatang, Paramananda Pakpahan selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, ia ikut dalam rapat kordinasi yang digelar oleh pihak Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Minas beserta seluruh elemen masyarakat diantaranya tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan sejumah orams maupun OKP serta serikat buruh yang ada di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (09/07/2021) siang tadi di Aula Kantor Camat Minas.

"Dalam hal ini tentunya saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Upika Minas yang telah mengundang saya atas nama lembaga DPRD Kabupaten Siak, kami juga mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan OKP maupun Ormas ataupun para orang tua kita dari Lembaga Adat Melayu Riau, IKMR, IKBR serta IKJR yang ada di Kecamatan Minas ini," kata Paramananda Pakpahan ketika dihubungi oleh wartawan media ini selepas menghadiri rapat tersebut.

 


Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa inti dari pertemuan ini ialah untuk mempersatukan persepsi maupun menyatukan suara dan hati terkait peralihan antara PT Chevron ke PT Pertamina, dalam rangka rekrutmen tenaga kerja lokal.

 


"Disini tadi kawan-kawan semuanya bersepakat bahwasanya untuk menjaga kekondusifan yang ada di Minas ini seluruh OKP maupun Ormas siap mengawal peralihan PT Chevron ke PT Pertamina, tentu kita juga meminta, nantinya untuk rekrutmen tenaga kerja agar diutamakan masyarakat tempatan," katanya.

 

Anggota Dewan Dapil IV Siak itu melanjutkan, "harapan kita tentunya kepada masyarakat luas, marilah kita sama-sama mengawal kedepannya para perusahaan maupun pengusaha yang melakukan kegiatan di Kecamatan Minas ini," imbuhnya.

 

"Untuk para perusahaan perusahaan yang akan masuk dalam pengelolaan blok Rokan ini, marilah kita terapkan Perda Kabupaten Siak nomor 11 tahun 2001, walaupun seandainya masih ada undang-undang yang lebih tinggi daripada Perda Kabupaten Siak tersebut yakni tentang perekrutan tenaga kerja, marilah kita lihat kearifan lokal, utamakanlah masyarakat tempatan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja," urainya mengakhiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex