Upaya pulihkan Kepercayaan Warga Agar Dukung Vaksinasi Cegah Covid-19

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:17:58 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM |  Kepercayaan masyarakat atau warga menjadi salah satu faktor penentu sukses atau tidaknya pelaksanaan vaksinasi pencegahan Covid-19 di daerah termasuk di kabupaten Rokan Hulu.

 

Keraguan dan ketakutan masyarakat terhadap kualitas vaksin, membuat sebagian masyarakat belum memberikan dukungan, bahkan enggan untuk divaksin, meski pemerintah baik di pusat maupun di daerah telah mencanang program vaksinasi.

 

Keraguan dan ketakutan masyarakat terbentuk, salah satu faktornya, karena adanya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mengenai vaksin yang beredar di masyarakat.

 

Menanggapi hal ini Kepala Puskesmas (Kapus) Tambusai Sogirin SKM yang sekarang masih sedang menempuh Pendidikan S2 Magister Manajemen Di Universitas Lancang Kuning (Unilak) memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mendengarkan informasi mengenai vaksin COVID-19 yang tidak akurat, seperti yang dikutip oleh awak media ini saat berkunjung ke Puskesmas Tambusai.

 

"Kalau vaksin ini membahayakan tentunya bagi  yang sudah di vaksin nampak gejalanya, sementara sudah banyak baik itu dari Pemerintah, Anggota TNI, Kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam penerimaan suntikan Senovak ini demi untuk memberikan contoh kepada masyarakat," Ujarnya Selasa 15/06/2021.

 

Kapus Tambusai juga menerangkan sesuai dengan tambahan UU karantina ketika terjadi wabah dimana setiap warga negara wajib dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah dan apabila menghambat atau menghalang halangi dalam proses pencegahan atau penanggulangan wabah tersebut bisa terkena denda bahkan pidana.

 

Adapun upaya pencegahan dan penanggulangannya diantaranya adalah ikuti aturan prokes, tidak membuat kerumunan massa yg tidak prokes, tidak boleh penarikan jenazah yang terpapar covid untuk dimakamkan secara prokes serta ikut prosedur penanganan covid bagi yg terpapar covid termasuk Isolasi mandiri, dan ikut serta upaya vaksinasi," Ujarnya.

 

Untuk itu mari semua lapisan masyarakat agar ikut serta membantu upaya pemerintah dalam penangulangan wabah Covid-19 yg melanda di tanah air Indonesia yang kita cintai dengan tetap kuatkan dan tidak kendor dengan Prokes 3M dan upaya vaksinasi Covid-19 pada usia lebih dari 18 tahun , jangan ragu ada keraguan untuk di Vaksin," Imbuhnya.

 

Vaksin senovak yg akan disuntikan kepada masyarakat atau warga negara Indonesia adalah sama jenisnya aman dan halal, dan yang memakainya bukan negara Indonesia saja melainkan negara lainnya juga memakai vaksin ini dan sudah diteliti oleh negara Brazil, Amerika, Arab Saudi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO organisasi kesehatan dunia, untuk itu mari kita hadiri beramai ramai fasilitas kesehatan puskesmas untuk segera divaksin," Himbaunya.

 

Kapus Tambusai juga menjelaskan dalam
UU Kesehatan No 36 tahun 2009 bahwa pelayanan kesehatan terbagi atas 4 pelayanan 1. Preventif adalah upaya pencegahan 2. Promotif adalah upaya peningkatan kesehatan dgn penyuluhan kesehatan 3. Kuratif adalah upaya pengobatan 4. Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan.

 

Sementara Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,sesuai pasal 13A (4) yang berbunyi, Penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau Penghentian layanan Administrasi ,dan atau Denda," Jelas Kapus Tambusai mengakhiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex