Polsek Kandis Bekuk Pelaku & Penadah Pencurian Kabel Listrik di Tol Permai

Ahad, 16 Mei 2021 - 20:30:03 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM  | Polres Siak jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penadah barang curian kabel di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Riau, pada Jumat (14/5/2021) kemarin. 

 

Dimana aksi pencurian oleh diduga pelaku inisial IR (34) dilakukan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Km33, Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (19/2/2021) waktu lalu.

 

Menurut pihak Kepolisian setempat, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya telah melaporkan kejadian tindak pidana pencurian sepanjang 850 meter kabel tanam lampu penerangan jalan Tol Pekanbaru-Dumai kala itu.Kejadian itu berawal pada saat saksi sedang berada di kantor PT. Hutama Karya (HK) Km 83 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

 

Selanjutnya, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kepala SPK dan tim piket Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan pengecekan di TKP dan melihat barang-barang berupa kabel tanam lampu penerangan yang sudah tidak ada di lokasi.Dan kabel-kabel yang tersisa di dalam keadaan sudah rusak dan terpotong-potong, mengetahui kejadian tersebut pelapor melaporkan lalu berkoordinasi dengan manejemen pusat PT. Hutama Karya di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pengecekan ulang terhadap kabel lampu tanam yang telah hilang tersebut.

 

"Atas kejadian ini korban (PT. HK) merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp76 juta, dan yang telah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Indra Rusdi, Ahad (16/5/2021).

 

Diduga pelaku inisial IR (34) berhasil diamankan di salah satu rumah temannya yang beralamat di simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, dikatakan Indra Rusdi, pelaku mengakui perbuatanya serta telah menjual kabel tanam tersebut kepada saudara IS (45) di Km 68 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis.

 

Adapun barang bukti sepanjang 850 meter tersebut, dan hanya seberat 40 kg sisa kabel tanam yang sudah terpotong, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol, 1 buah pisau cutter (pemotong) dan 1 buah alat timbang.

 

"Dengan perbuatan diduga pelaku ini dapat dikenakan pasal 362 dan pasal 480 KUHPidana," pungkas Kapolsek Kandis.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex