Bolak-balik Gondol Besi Chevron, 4 Pria Kembali Diringkus Opsnal Polres Bengkalis

Jumat, 16 April 2021 - 11:51:26 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM,  DURI | Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali mengamankan empat orang pelaku pencurian Pipa Besi PT. CPI pada akhir Maret Lalu, di Area Ladang Minyak PT. Chevron Pacific Indonesia, kelima pelaku diamankan di Jalan Lintas Duri - Dumai, KM 4 Kulim, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Keempat tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian Pipa Besi milik PT. CPI tersebut berinisial ES alias PL, DS, A alias S Bin AHM, serat AL dan IR.

 

Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa, 5 Batang Pipa Besi Ukuran 6 inc 4 meter, 3 Batang Pipa Besi ukuran 6 inc 1,5 Meter, 6 Batang Pipa Besi ukuran 4 inc 4 Meter, 2 Batang Pipa Besi Ukuran 4 inc 2 Meter, 1 Unit Mobil Micro Bus, 3 baju Efarsi warna biru, 2 sepatu Safety, 1 Unit Hp merk Oppo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Buah Tabung Gas Oksigen warna biru, 1 Buah Tabung Gas Aceteline, 1 Set Selang Potong Aceteline, 1 Buah Lampu Potong (Chuting Torch), adapun barang bukti tersebut diamankan dari TKP di Lokasi Area 10 4j 46B DKF PT.CPI Duri, dan Lokasi Area 10 4j 65A DKF PT.CPI Duri.

 

Pada saat Press Release yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Bengkalis Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH, menerangkan prihal penangkapan keempat tersangka pencuri Pipa Chevron tersebut.

 

Tersangka ES pada saat diintrogasi mengaku telah melakukan 60 kali pencurian pipa di area PT. CPI tersebut, dan barang hasil curian dijual kepada BM (DPO) yang bertempat di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 8 Kulim, dan team telah melakukan pemanggilan dan penjemputan terhadap tersangka namun belum diketahui keberadaannya," Ujar Kapolres Bengkalis.

 

Selain itu kami juga telah melakukan penggeledahan di gudang diduga milik BM (DPO) yang terletak di daerah KM 8 Kulim namun tempat tersebut kosong, team juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Super Tendent PT. WAHANA terkait SOP penggantian Pipa, dimana apabila pipa yang di ganti masih terdapat sisa minyak, maka instruksi pimpinan PT. WAHANA pipa tersebut ditinggal di lokasi yang dapat terlihat oleh mata, sedangkan pipa dalam keadaan bersih di bawa ke junk yard area 8 DKF PT. CPI Duri.

 

Dan terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 JO Pasal 374 jo Pasal 372, Jo Pasal 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex