TMP Pelalawan melaporkan oknum Anggota DPRD Pelalawan kasus pornografi, Rabu 24 Maret 2021

TMP Laporkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan Kasus Pornografi Ke Polres Pelalawan

Jumat, 26 Maret 2021 - 14:26:26 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Seorang oknum anggota DPRD Pelalawan secara resmi dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan perbuatan melanggar Undang-Undang pornografi. Laporan tersebut dibuat oleh Tunas Muda Pelalawan, yang diwakili Wan Andi Gunawan dan didampingi beberapa pengurus, pada Rabu (24/03/2021).

 


"Hari Rabu 24 Maret 2021 secara resmi Tunas Muda Pelalawan telah   melaporkan anggota DPRD Pelalawan, Drs Sozifao Hia MSi, karena telah melanggar undang-undang pornogarafi. Mengapa kami laporkan karena ini sudah menyangkut marwah," ungkap Wan Andi Gunawan Jumat (26/03/2021).

 


Laporan terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan bernama Sozifao Hia itu diterima bagian pengaduan Polres Pelalawan, Brigadir Nawang Wulan.
Pihak Polres telah menerima laporan TMP,. "Laporan ini kami terima dulu nanti kalau sudah ada disposisi dari atasan akan kami kabari lagi, kata Brigadir Nawang, kepada kita," ujar Wandi.

 


Terkait dugaan perbuatan melanggar Undang-Undang pornografi yang dilakukan anggota dewan Pelalawan tersebut, Wan Andi Gunawan menyebut bahwa Sozifao Hia sudah keterlaluan dan mencoreng wajah Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, tindakan oknum DPRD dari PDI Perjuangan tersebut sudah sangat merugikan masyarakat Pelalawan. Pasalnya, Sozifao Hia merupakan tokoh penting dengan menjabat sebagai anggota dewan.
"Kelakuannya tidak layak di depan publik melakukan VCS," ungkapnya.

 


Dia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap Sozifao Hia. Sebab, dikawatirkan masyarakat Pelalawan yang marah bisa main hakim sendiri.
"Dan jika kepolisian lamban dalam memproses kasus ini, kami kawatir masyarakat main hakim sendiri karena ini sudah menyangkut marwah Pelalawan.Yang jelas kami melaporkan menindaklajuti aksi sebelumnya," tegasnya.

 


Diterangkan Wandi, bahwa
Pelaporan ini juga berdasarkan surat keputusan BK DPRD Pelalawan, bahwa pelaku VCS adalah Sozifao Hia. Dan BK DPRD telah merekom sanksi.  Artinya BK DPRD sudah  memutuskan Sozifao Hia bersalah di etika DPRD. Sebagai Tunas Muda Pelalawan telah melaporkan ke penegak hukum. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex