Polres Rohul Berhasil Meringkus Seorang Wanita Pelaku Penipuan Atau Penggelapan Uang Tunai

Rabu, 24 Maret 2021 - 23:59:49 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Pelaku Penipuan/Penggelapan uang Tunai Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) yang berinisial NS (37), Perempuan, salah satu warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, berhasil diringkus Satreskrim Polres Rohul. Jum,at (19/03/2021) Pukul 09.00 Wib.

 

Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan, Pelaku diringkus tepatnya dirumah kontrakannya yang ada dipekanbaru, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut." Kata Refly dalam rilis persnya.

 

Refly juga menambahkan penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga yang bernama 
Yessi (42), Perempuan, warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Modus Pelaku bisa meyakinkan Korban, agar Korban meminjamkan uangnya pada pelaku dengan cara untuk dana pengerjaan proyek.

 

"Korban merasa tertipu oleh pelaku, di mana pelaku meminjam uang sama korban Yessi sebanyak 150.000.000 dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh pelaku tidak ada, sementara uang yang dipinjam oleh Pelaku, Pelaku gunakan untuk keperluan lain." Ujar Paur Humas Polres Rohul.

 

Akhirnya karena korban Yessi merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul dan saat ini Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu." Kata Refly.

 

Terhadap pelaku kita disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan/Penggelapan." Ucap Paur Humas Polres Rohul.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex