Sidang Lanjutan Perkara Anak MMA, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bernas ,Rabu 17 Maret 2021 di PN Pelalawan

Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya

Rabu, 17 Maret 2021 - 22:41:15 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara Anak, Rabu ( 17/03/2021). "Dimulai   sekira pukul 10.30  wib Pengadilan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari," ungkap Kasiintel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH usai prrsidangan sore harinya.

 


Dikatakannya, pada pukul 10.00 Anak MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib Majelis Hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.

 


Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu : Wagian, Enriko, Indra budi (saksi diluar berkas),  Reni Susila (saksi diuar berkas), Putri, dan  Wulan
Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak MAA.***.


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex