Polres Siak tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Kecamatan Dayun

Ahad, 07 Maret 2021 - 15:30:57 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Ahad (07/03/2021). Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tepatnya di rumah Rishqy.

 Dua orang itu diketahui berinisial NK  (33) seorang pria dan TS (33) seorang wanita.

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH  membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Siak khususnya.

 

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP JAILANI, SH, Kamis (04/03/2021) kemarin.

 

Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menambahkan telah mengamankan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 4,56 Gram, 1 (satu) unit handphone lipat merek Hammer warna hitam, 1 (satu) lembar kertas plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone lipat merek Strawberry warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) buah tas berwarna hitam.

 

 

mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Desa Dayun kec.Dayun Kab.Siak, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 2 (dua) orang yang sedang berada dipinggir jalan Jalan lintas Dayun-Siak RT.06 RW.08 Desa Dayun kec.Dayun Kab.Siak lalu personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 2 (dua) orang tersebut yang mana mereka mengaku NK dan TS setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan dimana ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam tas milik NK kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka NK dan iapun mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut milik tersangka NK dan tersangka TS yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari AU (DPO) Kemudian tersangka NK dan tersangka TS berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

 

 

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex