Tersangka kini telah diamankan Polisi

Bocah 2 Tahun di Pinggir Meregang Nyawa Ditangan Ayah Tirinya

Ahad, 21 Februari 2021 - 18:38:49 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Sungguh keji, seorang ayah tega menganiaya putra tirinya yang masih dibawah umur hingga meregang nyawa, kejadian itu terjadi hanya dikarenakan kedua putra tirinya tersebut R (2th) dan D (3th) tidak mengindahkan larangannya.

 

Kedua balita malang yang saat itu tengah ditinggal ibunya W (Pelapor) kedaerah Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu itu mengalami penganiayaan yang sangat tidak manusiawi, sebagai ayah MAB bukan melindungi malah melakukan hal sebaliknya, hingga menyebabkan salah satu putra tirinya harus meregang nyawa.

 

AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar. V. W. A, SH.MH, yang didampingi oleh Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA. Gogor Ristanto. ST.rK, dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka. Yuhanda Marpaung menerangkan prihal kejadian tersebut.

 

Saat itu pada hari Kamis (18/02/2021) sekira pukul 04:54 wib W ibu korban yang juga adalah pelapor mendapatkan telpon dari MAB yang mengatakan "anakmu sakit, kedinginan" Lalu MAB segera memutuskan sambungan telponnya.

 

Kemudian sekira pukul 05:28 wib MAB kembali menghubungi W dan mengabarkan "Cepat pulang dek, anak mu R sudah meninggal," dan meminta maaf karna telah memasukkan R kedalam sumur tadi malam.

 

Mendengar hal tersebut W segera pulang dari Sontang ke Dusun Suluk Bongkal, KM 42, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, dan didalam perjalanan W menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan ke Polsek Pinggir.

 

Langsung saja Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar. VWA.Sianipar, bersama Pawas Panit Binmas IPDA Nurzaman. SH, serta Panit 1 Reskrim IPDA. Gogor Ristanto. S.Tr.K, juga Personil Piket dan Team Opsnal Polsek Pinggir menuju TKP guna mengumpulkan keterangan dan mengevakuasi korban R ke RSUD Mandau yang pada saat itu sudah tidak bernyawa, dengan keadaan mulut berbuih, terdapat luka pada mulut, telinga, leher, perut, telinga, serta patah pada tulang leher.

 

Selanjutnya MAB berhasil diamankan sekira pukul 11:00 wib, disebuah pondok milik warga di daerah tersebut, dan saat diinterogasi MAB mengakui perbuatannya.

 

MAB mengaku telah menganiaya R dan dengan cara menampar dan mencekik keduanya, dikarnakan tidak mau dilarang saat bermain didekat sumur yang terletak dibelakang rumah.

 

Kemudian sekira pukul 21:00 wib, MAB meminta keduanya untuk diam, namun R masih saja menangis, lalu MAB kembali mencekik R dan memasukkan R kedalam sumur, dan melemparkan R kekamar, yang menyebabkan kepala R terbentur dinding dan meninggal dunia.

 

Saat ini tersangka telah diamankan ke Mako Polsek Pinggir guna penyidikan lebih lanjut, atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur yang menyebabkan kematian, dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun kurungan penjara.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex