Tiga Tersangka Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan , satu diantaranya dibawah umur

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkoba Dibawah Umur

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:00:05 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pelalawan terus tekan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumKabupaten Pelalawan.  Hal ini dibuktikan dengan digalakkanya keberhasilan atas penangkapan dua bandar serta seorang kurir narkoba di lokasi dan waktu yang berbeda, pada Senin (04/01/2021). Hal ini disampaikan 
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro , Rabu (06/01/2021).
Telah diaman tiga tersangka, diantara ketiga tersangka satu diantaranya merupakan anak dibawah umur berinisial ML (15) yang berprofesi sebagai kurir sabu, Warga Jalan Simpang Tayib Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang dengan status pelajar tingkat SMP.


Dirinya ditangkap Polisi saat hendak mengantar dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu yang tak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin malam lalu (04/01) Pukul 20.00 WIB.


Dari tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.91 gram serta uang tunai Rp 50 (lima puluh) ribu dan langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan remaja pengedar norkoba dibawah umur ini, berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba jenis shabu di Jalan Simpang Tayib Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, langsung kelapangan guna memantau dan melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.


 "Tim berhasil menemukan keberadaan tersangka ML yang sedang berada didepan Rizki Salon bersama teman-temannya yang tak jauh dari kediaman tersangka. Kita geledah, disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu 0.91 gram dari saku celananya" ujar Kasat.
"Dilakukan interogasi, tersangka ML mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang bandar Narkoba berinisial EI alias Enda. Dari informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EI ditempat tinggalnya Jalan Jalo Ambang Kecamatan Bandar Seikijang, saat tengah asik bermain Bilyard. Hanya saja, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dirumah tersangka EI," beber Kasatresnarkoba Polres Pelalawan.
"Selanjutnya, tersangka Enda saat diinterogasi mengakui mendapatkan shabu dari Rohman dan mendapat upah Rp. 200.000." Sebut Kasat.


Tanpa buang waktu, tim langsung menuju kerumah tersangka Rohman,  "Rohman sempat melarikan diri sembunyi di dalam kamar mandi rumahnya, dan mengunci pintu kamar mandinya dari dalam, akhirnya pintu di dobrak dan berhasil mengamankan tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti shabu diduga sudah dibuang ke WC dalam kamar mandi".


Ditambah Gus Purwantoro menutup, "Kita proses peradilan cepat karena ada anak bawah umur, diduga tersangka perempuan anak dibawah umur ini jadi manfaat sebagai kurir, dan dikasih upah 50  ribu untuk Shabu se-Ji nya," tutupnya.***




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex