Pemkab Rohul Mengikuti Vidio Conferenci Terkait Kekosongan Jabatan Bupati

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:56:56 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang masa jabatanya habis pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, dijadwalkan dilantik akhir Februari 2021.

 

Gubernur diminta untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sampai dengan dilantiknya Bupati/Wali Kota terpilih.

 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) (Kemendagri) Drs Akmal Malik, M.Si saat mempin Rapat melalui Video Conferensi dengan Sekretaris Daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak Desember lalu, Senin 15/02/2020 sore.

 

Rapat dengan Dirjen Otda itu, Kabupaten Rohul diikuti oleh Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si dan Kasat Sabahara Polres Rohul AKP Kamsir, diruang Video Conferensi, Diskominfo Rohul.

 

Dirjen Otda Akmal Malik mengungkapkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 270 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021.

 

Untuk pelantikan bupati/ wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota akan dilakukan oleh Gubernur, Pejabat Gubernur jika masih kosong, maka akan dilantik oleh Mendagri.

 

"Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid, maka pelantikan akan dilakukan di daerah masih-masing. Misalnya, Gubernur akan melantik dari ibukota Provinsi, dan kepala daerah akan dilantik virtual di daerah masing-masing. Ini untuk mengurangi mobilisasi massa, jika pelantikan dilakukan di provinsi,” katanya.

 

Akmal Malik menambahkan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari dan masih berproses di MK, maka pelantikannya akan diserentakkan pada bulan April bersamaan dengan kepala daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret dan April.

 

"Kepala Daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret ada 13 daerah, sedangkan yang habis pada bulan April ada 17 daerah. Sedang untuk kepala daerah yang habis masa tugasnya pada bulan Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (satu daerah) dan September (dua daerah), waktunya akan ditentuan kemudian," tambahnya.

 

Sementara itu, Pemkab Rohul melalui Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si mengatakan sesuai Surat edaran Mendagri dan arahan Dirjen Otda Kemendagri tentang penunjukan Plh Bupati, Kabupaten Rokan Hulu belum perlu mengusulkan Plh Bupati ke Kemendagri.

 

Meski hasil Pilkada Rohul 2020 masih dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Rohul sampai 22 April 2021.

 

“Kita menyimak apa yang disampaikan Dirjen Otda tadi, terkait Instruksi Mendagri tentang penunjukkan Plh Bupati bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya habis Februari 2020, kita (Kabupaten Rokan Hulu_red) belum perlu mengajukan Plh Bupati, karena sesuai AMJ Bupati Rohul sampai 22 April 2020. Jadi Bupati Rohul terpilih hasil Pilkada 2020 diperkirakan dilantik April mendatang,” kata Yusmar. (*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex