Surat Rekomendasi Pengukuran Ulang Lahan PT. Hutahaean Resmi Dikeluarkan DPRD Rohul

Surat Rekomendasi Pengukuran Ulang Lahan PT. Hutahaean Resmi Dikeluarkan DPRD Rohul

Senin, 15 Februari 2021 - 22:11:56 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) Resmi mengeluarkan surat Rekomendasi pengukuran ulang yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hulu yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Rohul pada tanggal (25/01/2021) Dengan Nomor Surat 175/DPRD-Rohul/85.

 

Surat rekomendasi ini keluarkan oleh DPRD Rohul karena Pihak PT. Hutahaean tidak pernah membagikan hasil Polapir Bapak angkat dan Anak angkat kebun plasma masyarakat tiga desa yaitu Desa Tambusai,Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting yang berada di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang dikelola oleh PT. Hutahaean.

 

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu,saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan kalau surat itu sudah ditanda tangani.

 

  "Benar surat rekomendasi itu sudah kita tanda tangani, jadi tergantung kesiapan pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang." Kata Novliwanda Ade Putra. ST.Msi.

 

Ada tiga Point dari isi surat rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu, Point yang pertama diharapkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pengukuran ulang areal PT. Hutahaean, kedua Pemerintah segera melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat tiga desa dan Point yang ke tiga apabila pemerintah tidak melaksanakan Point kesatu dan kedua maka DPRD Kabupaten Rokan Hulu akan merekomendasikan lahan tersebut menjadi status Qou." Ucap Ketua DPRD.

 

Pada kesempatan itu juga Ketua umum  GEMPAR salah satu organisasi yang ada Dikabupaten Rokan Hulu Alexsander Lubis yang didampingi ketua hariannya Balyan Nasution mengatakan.

 

  "Organisasi Kita salah satu organisasi yang berjuang untuk masyarakat, jadi organisasi kita akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas." Katanya dengan tegas, Senin (15/02/2021).

 

Ini semua kita lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang khususnya tiga desa ini, agar pihak PT. Hutahaean yang bermitra dengan masyarakat tiga desa mendapatkan haknya masing-masing sesui dengan kesepakatan, karena sudah berpuluh tahun masyarakat tidak mendapatkan haknya." Ujar Alexsander Lubis.

 

Namun biarpun begitu kita tunggu dulu kebijakan dari pemerintah kabupaten karena surat untuk pengukuran lahan yang dikuasi oleh pihak PT. Hutahaean sudah di tanda tangani oleh ketua DPRD Rohul, kita lihat dulu apa tanggapan dari pemerintah apa lagi kita belum tahu seberapa luas lahan yang mendapat izin dari pemerintah." Ucapnya mengakhiri.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex